Jayapura (Antara Papua)- Sebanyak 106 pasangan yang berasal dari berbagai denominasi gereja mengikuti program nikah massal yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kamis.

"Ini upaya dari kami Dispendukcapil Kota Jayapura untuk jemput bola terhadap masyarakat Kota Jayapura yang telah hidup bersama tetapi belum melaksanakan kewajiban catatan sipil," kata Kadispendukcapil Kota Jayapura, Merlan Uloli di Jayapura.

Menurut dia, awalnya pasangan yang direncanakan untuk mengikuti kegiatan pencatatan sipil dari GKI Pniel Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, sebanyak 15 pasangan, tetapi dalam rangka memperingati HUT ke-72 Kemerdekaan RI Dispendukcapil Kota Jayapura mengirim surat ke semua denominasi gereja untuk mengikuti pernikahan catatan sipil.

"Dan ini diluar prediksi saya, rencana kami mungkin ada 50 pasangan ternyata jadi 106 pasangan," ujarnya.

Dia mengatakan program nikah massal itu merupakan upaya Dispendukcapil Kota Jayapura guna mempercepat kepemilikan akta kelahiran di Kota Jayapura agar bisa tuntas menjadi 85 persen.

"Karena kita tahu sendiri anak bisa mendapatkan akte kelahiran jika kedua orang tuanya memiliki akte nikah. Jadi ini ada terintegrasi nikah massal ini dengan kepemilikan akte kelahiran anak di Kota Jayapura," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, Kota Jayapura bisa menjadi kota layak anak, kemudian perempuan juga bisa terlindungi sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1971 tentang pernikahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini.

Dia menambahkan, bagi pasangan suami-istri yang belum mengikuti nikah catatan sipil bisa langsung datang ke Kantor Dispendukcapil Kota Jayapura dan daftar, pendaftaran juga gratis dan langsung juga mendapatkan akte kelahiran.

Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kota Jayapura RD Siahaya mengemukakan terkait dengan pelaporan perkawinan sesungguhnya memberi manfaat dalam berbagai pengurusan seperti akta kelahiran anak.

Menurut dia, sebagai bentuk pengakuan hukum tentang status hukum seseorang yakni garis keturunan, hak warisan, kewarganegaraan dan kini sudah berkembang menjadi fungsi statistik kependudukan yang sangat dibutuhkan setiap warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Mengingat, kata dia, animo dan tingkat kesadaran warga Kota Jayapura dalam pengurusan hak-hak sipil atau penerbitan dokumen pencatatan sipil, maka Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupaya meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat dengan berbagai pimpinan pemuka agama untuk membantu warga Kota Jayapura.

Dengan demikkian, mereka dapat memperoleh kepastian hukum terhadap terhadap status perkawinan baik dari sisi agama maupun pemerintah Kota Jayapura akan memprogramkan pencatatan sipil secara massal.

"Pelayanan yang kita laksanakan hari ini, dilihat dari aspek rohani menunjukkan kesetiaan dan ketaatan kita sebagai umat ciptaannya melaksanakan perintah Tuhan dalam firmannya," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024