Biak (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor, Papua, masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan pasangan calon terpilih Bupati Markus Mansnembra dan Wakil Bupati terpilih Jimmy Carter Rumbarar Kapissa pascaputusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK)
"Secara resmi DPRK belum menerima keputusan KPU meski sudah ada putusan dismissal Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kepala daerah Biak Numfor," ujar Ketua DPRK Biak Numfor Daniel Rumanasen di Biak, Kamis.
Ia mengatakan proses persetujuan dan penetapan oleh DPRK dibatasi selama tiga hari sejak penetapan oleh KPU.
Ia berharap, KPU segera menetapkan pemenang pilkada Biak Numfor sehingga dapat diajukan ke DPRK untuk disahkan dan disetujui dalam sidang paripurna dewan.
"Ya untuk memproses hasil penetapan KPU yang harus ditindaklanjuti DPRK paling lama tiga hari," katanya.
Lebih jauh dia mengajak semua pihak menerima apapun keputusan sidang MK. Daniel mengatakan, jajaran DPRK Biak Numfor tetap terus bermitra dengan paslon bupati dan wakil bupati terpilih untuk bersama-sama membangun Kabupaten Biak Numfor.
Hingga, Kamis (6/2) pukul 17.00 WIT situasi Biak Numfor terpantau aman, pascasidang dismissal MK terhadap PHPU Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor, pada Rabu 5 Februari yang menolak semua gugatan PHPU Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor terpilih pilkada serentak 27 November 2024.