Jakarta (Antara Papua) - Pemerintah daerah (pemda) dari daerah tertinggal di Indonesia berkomitmen untuk mendukung penuh pembangunan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) di wilayahnya masing-masing yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Komitmen tersebut dituangkan dalam pakta integritas kemudian ditandatangani para pemimpin daerah tertinggal melalui sejumlah perwakilan, pada hari terakhir rapat koordinasi konektivitas TIK wilayah Perpres 131 dan perbatasan, yang digelar di Jakarta, Rabu.
Pakta integritas itu diberi nama Pakta Kuningan yang ditandatangani oleh para perwakilan sesuai pembagian wilayah.
Perwakilan wilayah barat ditandatangani oleh Bupati Musi Rawas H. Hendra Gunawan. Bagian tengah oleh Bupati Kepulauan Sula Hendra Thes dan perwakilan bagian timur oleh Wakil Bupati Kerom Muh. Markum.
Penandatanganan Pakta Integritas yang diberi nama Pakta Kuningan Pemda daerah Perpres Nomor 131 tahun 2015 oleh perwakilan wilayah barat, tengah dan timur dan pihak BP3TI di Jakarta, Rabu (20/9). (Foto: Antara Papua/Jeremias Rahadat)
Pakta integritas tersebut juga ditandatangani juga oleh Direktur Utama Balai Penyedia dan Pengelolah Pembiayaan Telekomuniksi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Latif.
Pakta integritas tersebut berisikan komitmen para pimpinan daerah dan dinas Kominfo untuk mendukung penuh kesungguhan menyelesaikan target mengatasi kesenjangan TIK di Indonesia, yang berisikan tiga poin.
Tiga poin tersebut, pertama, mendukung upaya pemerintah pusat mengatasi kesenjangan TIK dengan menyediakan fasilitas berupa dukungan lahan dan perizinan.
Kedua, mendukung dan berpartisipasi aktif dalam percepatan pembangunan TIK di wilayah masing-masing.
Ketiga, menjaga dan memanfaatkan fasilitas TIK dengan sebaik-baiknya.
Direktur Utama Balai Penyedia dan Pengelolah Pembiayaan Telekomuniksi dan Informatika (BP3TI) mengatakan sektor TIK tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan terutama dari semua pihak dalam hal ini pemkab setempat.
Anang menuturkan bahwa terdapat pengalaman pada waktu lalu yaitu persoalan yang menghabiskan energi bahkan persoalan tersebut masih diselesaikan di pengadilan lantaran tidak melibatkan pemda setempat.
"Untuk itu sekarang kami ubah, yaitu posisi Bapak dan Ibu di depan dalam pebangunan TIK. Sektor TIK berada di belakang Bapak dan Ibu sebagai pengguna layanan TIK. Kita tidak akan memaksakan pemerintah pusat tanpa tahu jelas kebutuhan di daerah," ujarnya.
Foto: Antara Papua/Jeremias Rahadat
Anang juga mengatakan bahwa tugas BP3TI untuk membantu pemda keluar dari penetapan daerah tertinggal.
Ia berharap agar dalam jangka waktu satu hingga dua tahun ke depan pada 2019 semakin sedikit daerah yang dikategorikan dalam daerah tertinggal.
Pada 4 November 2015, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.
Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dalam Perpres itu disebutkan, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria yakni perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas, dan karakteristik daerah.
Daerah tertinggal
Dari Perpres itu ditetapkan sebanyak 122 daerah tertinggal tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres tersebut, yaitu Provinsi Aceh mencakup Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Sumatera Utara mencakup Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.
Provinsi Sumatera Barat mencakup Kabupaten Kepulauan Mentawai, Solok Selatan, dan Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Selatan mencakup Kabupaten Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara, dan Provinsi Bengkulu mencakup Kabupaten Seluma, serta Provinsi Lampung mencapai Kabupaten Lampung Barat, dan Pesisir Barat.
Provinsi Jawa Timur mnecakup Kabupaten Bondowoso, Situbondo, Bangkalan, dan Sampang, dan Provinsi Banten mencakup Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Provinsi NTB mencakup Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu, Kabupaten Bima, Sumbawa Barat, dan Lombok Utara.
Provinsi NTT mencakup Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Alor, Lembata, Ende, Manggarai, Rote Ndao, Manggarai Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Nagekeo, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Kabupaten Malaka.
Provinsi Kalimantan Barat mencakup Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, dan Kayong Utara, dan Provinsi Kalimantan Tengah mencakup Kabupaten Seruyan, serta Provinsi Kalimantan Selatan mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur mencakup Kabupaten Nunukan, dan Mahakam Ulu.
Provinsi Sulawesi Tengah mencakup Kabupaten Banggai Kepulauan, Donggala, Toli-Toli, Buol, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Sigi, Banggai Laut, dan Morowali Utara, dan Provinsi Sulawesi Selatan mencakup Kabupaten Janeponto, serta Provinsi Sulawesi Tenggara mencakup Kabupaten Konawe, Bombana, dan Konawe Kepulauan.
Provinsi Gorontalo mencakup Kabupaten Boalemo, Pohuwato, Gorontalo Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat mencakup Kabupaten Polewali Mandar, Mamuju Tengah.
Provinsi Maluku mencakup Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, dan Provinsi Maluku Utara mencakup Kabupaten Halmahera Barat, Kepulauan Sula, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Pulau Morotai, dan Kabupaten. Pulau Taliabu.
Prov Papua Barat mencakup Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Raja Ampat, Tambrauw, dan Maybrat.
Provinsi Papua mencakup Kabupaten Merauke, Jayawijaya, Nabire, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Sarmi, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai. (*)
Komitmen tersebut dituangkan dalam pakta integritas kemudian ditandatangani para pemimpin daerah tertinggal melalui sejumlah perwakilan, pada hari terakhir rapat koordinasi konektivitas TIK wilayah Perpres 131 dan perbatasan, yang digelar di Jakarta, Rabu.
Pakta integritas itu diberi nama Pakta Kuningan yang ditandatangani oleh para perwakilan sesuai pembagian wilayah.
Perwakilan wilayah barat ditandatangani oleh Bupati Musi Rawas H. Hendra Gunawan. Bagian tengah oleh Bupati Kepulauan Sula Hendra Thes dan perwakilan bagian timur oleh Wakil Bupati Kerom Muh. Markum.
Penandatanganan Pakta Integritas yang diberi nama Pakta Kuningan Pemda daerah Perpres Nomor 131 tahun 2015 oleh perwakilan wilayah barat, tengah dan timur dan pihak BP3TI di Jakarta, Rabu (20/9). (Foto: Antara Papua/Jeremias Rahadat)
Pakta integritas tersebut juga ditandatangani juga oleh Direktur Utama Balai Penyedia dan Pengelolah Pembiayaan Telekomuniksi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Latif.
Pakta integritas tersebut berisikan komitmen para pimpinan daerah dan dinas Kominfo untuk mendukung penuh kesungguhan menyelesaikan target mengatasi kesenjangan TIK di Indonesia, yang berisikan tiga poin.
Tiga poin tersebut, pertama, mendukung upaya pemerintah pusat mengatasi kesenjangan TIK dengan menyediakan fasilitas berupa dukungan lahan dan perizinan.
Kedua, mendukung dan berpartisipasi aktif dalam percepatan pembangunan TIK di wilayah masing-masing.
Ketiga, menjaga dan memanfaatkan fasilitas TIK dengan sebaik-baiknya.
Direktur Utama Balai Penyedia dan Pengelolah Pembiayaan Telekomuniksi dan Informatika (BP3TI) mengatakan sektor TIK tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan terutama dari semua pihak dalam hal ini pemkab setempat.
Anang menuturkan bahwa terdapat pengalaman pada waktu lalu yaitu persoalan yang menghabiskan energi bahkan persoalan tersebut masih diselesaikan di pengadilan lantaran tidak melibatkan pemda setempat.
"Untuk itu sekarang kami ubah, yaitu posisi Bapak dan Ibu di depan dalam pebangunan TIK. Sektor TIK berada di belakang Bapak dan Ibu sebagai pengguna layanan TIK. Kita tidak akan memaksakan pemerintah pusat tanpa tahu jelas kebutuhan di daerah," ujarnya.
Foto: Antara Papua/Jeremias Rahadat
Anang juga mengatakan bahwa tugas BP3TI untuk membantu pemda keluar dari penetapan daerah tertinggal.
Ia berharap agar dalam jangka waktu satu hingga dua tahun ke depan pada 2019 semakin sedikit daerah yang dikategorikan dalam daerah tertinggal.
Pada 4 November 2015, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.
Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dalam Perpres itu disebutkan, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria yakni perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas, dan karakteristik daerah.
Daerah tertinggal
Dari Perpres itu ditetapkan sebanyak 122 daerah tertinggal tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres tersebut, yaitu Provinsi Aceh mencakup Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Sumatera Utara mencakup Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.
Provinsi Sumatera Barat mencakup Kabupaten Kepulauan Mentawai, Solok Selatan, dan Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Selatan mencakup Kabupaten Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara, dan Provinsi Bengkulu mencakup Kabupaten Seluma, serta Provinsi Lampung mencapai Kabupaten Lampung Barat, dan Pesisir Barat.
Provinsi Jawa Timur mnecakup Kabupaten Bondowoso, Situbondo, Bangkalan, dan Sampang, dan Provinsi Banten mencakup Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Provinsi NTB mencakup Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu, Kabupaten Bima, Sumbawa Barat, dan Lombok Utara.
Provinsi NTT mencakup Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Alor, Lembata, Ende, Manggarai, Rote Ndao, Manggarai Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Nagekeo, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Kabupaten Malaka.
Provinsi Kalimantan Barat mencakup Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, dan Kayong Utara, dan Provinsi Kalimantan Tengah mencakup Kabupaten Seruyan, serta Provinsi Kalimantan Selatan mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur mencakup Kabupaten Nunukan, dan Mahakam Ulu.
Provinsi Sulawesi Tengah mencakup Kabupaten Banggai Kepulauan, Donggala, Toli-Toli, Buol, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Sigi, Banggai Laut, dan Morowali Utara, dan Provinsi Sulawesi Selatan mencakup Kabupaten Janeponto, serta Provinsi Sulawesi Tenggara mencakup Kabupaten Konawe, Bombana, dan Konawe Kepulauan.
Provinsi Gorontalo mencakup Kabupaten Boalemo, Pohuwato, Gorontalo Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat mencakup Kabupaten Polewali Mandar, Mamuju Tengah.
Provinsi Maluku mencakup Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, dan Provinsi Maluku Utara mencakup Kabupaten Halmahera Barat, Kepulauan Sula, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Pulau Morotai, dan Kabupaten. Pulau Taliabu.
Prov Papua Barat mencakup Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Raja Ampat, Tambrauw, dan Maybrat.
Provinsi Papua mencakup Kabupaten Merauke, Jayawijaya, Nabire, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Sarmi, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai. (*)