Biak (Antara Papua) - Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura menemukan peredaran obat tradisional berbagai merek di wilayah Papua dominan tidak terdaftar dalam registrasi kesehatan.

"Kami sudah menemukan sangat banyak peredaran obat tradisional serta kosmetik perempuan yang tak memiliki merek daftar dagang resmi kesehatan dan BPOM," ujar Kepala Balai Besar BPOM Jayapura Mudi Yunita Bukit sebelum bertolak ke Jayapura, Selasa.

Ia mengakui peredaran obat tradisional dengan berbagai merek harus diwaspadai masyarakat Papua karena dapat mengancam keselamatan nyawa manusia jika dikonsumsi secara ilegal secara terus menerus.

Jajaran Balai Besar BPOM Jayapura bersama Kepolisian Daerah Papua, menurut Mudi, telah gencar melakukan pengawasan obat tradisional dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Mudi mengimbau warga di berbagai kabupaten/kota Provinsi Papua senantiasa melakukan pengecekan terhadap kemasan barang yang dijual dengan melihat label informasi kemasan serta memperhatikan batas waktu edar barang bersangkutan.

"Perhatikan barang yang dijual memiliki sertifikasi halal MUI, dan terdaftar di Kemenkes dan BPOM, sehingga terjamin keasliannya," kata Mudi Yunita menanggapi peredaran obat tradisional ilegal di Papua.

Mudi berharap masyarakat di berbagai kabupaten/kota Papua untuk tidak takut melapor kepada aparat berwenang di daerah setempat, jika mendapati peredaran barang kedaluwarsa atau barang ilegal secara bebas.

"Sanksi hukum untuk penjual barang yang ilegal tidak terdaftar akan ditindak tegas sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Kesehatan Pangan," katanya lagi.

Berdasarkan data Balai Besar BPOM Jayapura telah mengungkap kasus produksi dan peredaran pemalsuan madu Sumbawa dan Wamena dilakukan pelaku Mad di Biak dan pelaku S di Jayapura. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024