Jayapura (Antara Papua) - Oknum-oknum polisi dari Satuan Dalmas Polres Mimika yang mengeroyok Saldi Hermanto, wartawan okezone.com pada Sabtu (11/11) malam, telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Mimika, Papua.

"Lima anggota Sabhara masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Mimika. Sementara oknum anggota Dalmas yang melakukan pengeroyokan terhadap saudara Saldi Hermanto telah diamankan di Polres Mimika," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, ketika dikonfirmasi dari Kota Jayapura, Papua, Minggu.

Menurut dia, Polri tetap mengedepankan sikap profesional dalam menangani kasus yang menimpa awak media di Mimika.

"Dan bagi anggota Polri yang terbukti melakukan penganiayaan akan diproses dengan pidana dan kode etik kepolisian," katanya.

Terkait kronologis, Kamal mengatakan kasus tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi itu terjadi pada Sabtu (11/11) yang berawal dari perkelahian di pasar malam di salah satu kawasan di Timika, Kabupaten Mimika.

"Berawal dari korban atau Saldi, tidak simpatik kepada anggota yang merespons TKP perkelahian di pasar malam yang mana anggota Dalmas datang mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat dari kejadian tersebut korban bersama anaknya terjatuh sehingga korban emosi dan menggunggah status di facebook dan membuat kata kasar kepada aparat keamanan," katanya.

Kalimat Saldi Hermanto dalam akun facebooknya "Petugas keamanan tapi cara penanganan bukan begitu, goblok...".

Atas unggahan tersebut, lanjut Kamal, oknum anggota Dalmas mencari penggunggah atas nama Saldi Hermanto.

"Sehingga korban di jemput di warung Jl Budi utomo atau depan Pos Lantas oleh oknum anggota Dalmas, kemudian dibawa ke Pos Pelayanan Terpadu," katanya.

"Setelah berada di Pos terpadu tersebut beberapa oknum anggota Dalmas melakukan pemukulan pada bagian wajah dan di tendang pada bagian belakang," sambungnya.

Mengenai langkah-langkah kepolisian, kata Kamal, adalah menerima laporan kasus tersebut.

"Wakapolres juga sudah menemui korban dan meminta maaf, melakukan perawatan kepada korban, mengamankan pelaku, membuat laporan polisi, dan membawa korban ke rumah sakit guna di lakukan VER (visum et repertum). Kasus ini masih di tangani Propam Polres Mimika," katanya. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024