Biak (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua segera mencairkan dana desa tahap II yang nilainya mencapai Rp70 miliar.
"Dana desa yang akan dicairkan Pemkab Biak Numfor mulai 4 Desember 2017 langsung ditranfers ke rekening 257 kampung penerima dana tersebut," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung DPMK) Biak Numfor Mahasunu, ketika dihubungi di Biak, Minggu.
Ia menyebut ratusan kampung penerima dana desa telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban dan telah diverifikasi penggunaannya untuk tahap pertama.
Dari laporan penggunana alokasi dana desa di berbagai kampung, menurut Mahasunu, pihak DPMK juga sudah melaporkan secara "online" kepada pemerintah pusat di Jakarta sebagai bahan pertimbangan pencairan tahap dua.
Mahasunu mengatakan sesuai kebijakan program pengelolaan dana desa 2017 menyasar empat sektor prioritas.
Pertama, program unggulan kawasan pedesaan, misalnya menjadi desa wisata, pertanian, perkebunan, perikanan serta potensi kampung lainnya.
"Jadi, kampung/desa tumbuh dan berkembang atas potensi yang dimilikinya. Dana desa harus dapat dikelola untuk menunjang hal tersebut," ujarnya.
Kedua, untuk penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di berbagai kampung.
Ketiga, dana desa juga dipergunakan untuk membangun embung di desa, mengingat 80 persen desa di Indonesia adalah desa pertanian yang membutuhkan air untuk meningkatkan poduktivitas pertanian.
Keempat, untuk penyelenggaraan event olahraga desa atau penyediaan sarana prasarana olahraga desa, seperti mengelar liga sepakbola desa.
Mahasunu berharap empat program prioritas itu bisa menggerakkan ekonomi dan meningkatkan perekonomian desa.
"Dana desa dipersembahkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan di empat sektor itu, tinggal bagaimana aparatur pemerintah kampung bersama pemkab Biak Numfor mengawal empat program prioritas bisa diimplementasikan," ujar Mahasunu yang keseharian juga menjabat Asisten II Sekda Biak Numfor.
Program dana desa pertama kali digelontorkan pemerintah sebesar Rp20,76 triliun pada 2015, kemudian meningkat menjadi Rp46,9 triliun pada 2016, dan Rp60 triliun pada 2017, serta dalam RAPBN 2018 jumlah dana desa dilipatgandakan menjadi Rp120 triliun. (*)
"Dana desa yang akan dicairkan Pemkab Biak Numfor mulai 4 Desember 2017 langsung ditranfers ke rekening 257 kampung penerima dana tersebut," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung DPMK) Biak Numfor Mahasunu, ketika dihubungi di Biak, Minggu.
Ia menyebut ratusan kampung penerima dana desa telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban dan telah diverifikasi penggunaannya untuk tahap pertama.
Dari laporan penggunana alokasi dana desa di berbagai kampung, menurut Mahasunu, pihak DPMK juga sudah melaporkan secara "online" kepada pemerintah pusat di Jakarta sebagai bahan pertimbangan pencairan tahap dua.
Mahasunu mengatakan sesuai kebijakan program pengelolaan dana desa 2017 menyasar empat sektor prioritas.
Pertama, program unggulan kawasan pedesaan, misalnya menjadi desa wisata, pertanian, perkebunan, perikanan serta potensi kampung lainnya.
"Jadi, kampung/desa tumbuh dan berkembang atas potensi yang dimilikinya. Dana desa harus dapat dikelola untuk menunjang hal tersebut," ujarnya.
Kedua, untuk penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di berbagai kampung.
Ketiga, dana desa juga dipergunakan untuk membangun embung di desa, mengingat 80 persen desa di Indonesia adalah desa pertanian yang membutuhkan air untuk meningkatkan poduktivitas pertanian.
Keempat, untuk penyelenggaraan event olahraga desa atau penyediaan sarana prasarana olahraga desa, seperti mengelar liga sepakbola desa.
Mahasunu berharap empat program prioritas itu bisa menggerakkan ekonomi dan meningkatkan perekonomian desa.
"Dana desa dipersembahkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan di empat sektor itu, tinggal bagaimana aparatur pemerintah kampung bersama pemkab Biak Numfor mengawal empat program prioritas bisa diimplementasikan," ujar Mahasunu yang keseharian juga menjabat Asisten II Sekda Biak Numfor.
Program dana desa pertama kali digelontorkan pemerintah sebesar Rp20,76 triliun pada 2015, kemudian meningkat menjadi Rp46,9 triliun pada 2016, dan Rp60 triliun pada 2017, serta dalam RAPBN 2018 jumlah dana desa dilipatgandakan menjadi Rp120 triliun. (*)