Jayapura (Antaranews Papua) - Kepolisian resor (Polres) Sarmi menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek pabrikan dan produksi lokal dalam razia penyakit masyarakat (pekat) terkait perayaan tahun baru di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.
Kabag ops Polres Sarmi AKP Leonardo Yoga ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Minggu, mengatakan operasi atau razia pekat itu digelar pada Sabtu (30/12) malam di beberapa titik lokasi di Sarmi, Kabupaten Sarmi.
"Razia pekat dilaksanakan guna mengantisipasi gangguan keamaman pada perayaan tahun baru dan di fokuskan pada penjual minuman keras, baik golongan B dan C maupun minuman keras lokal seperti bobo, saguer dan cap tikus yang beredar di masyarakat," katanya.
Dalam razia tersebut, kata dia, melibatkan Kasat Reskrim Ipda Sugarda ABT dan Kasat Intelkam Iptu Firmansyah serta gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Sarmi.
"Adapun jenis minuman yang kami sita dari penjual minuman keras antara lain vodka robinson sebanyak 71 botol, anggur merah sebanyak 31 botol, bir bintang sebanyak 11 karton 35 botol, mensen house wiskey sebanyak 90 botol," katanya.
Selanjutnya, bir guines sebanyak 2 kaleng, bir angker jumbo 9 kaleng dan 3 liter miras lokal jenis cap tikus.
"Dari operasi pekat yang di laksanakan kali ini masih terdapat banyak penjual yang masih tetap menjual minuman keras secara ilegal dan yang dikhawatirkan akan berdampak pada perayaan tahun baru," katanya.
Namun, kata dia, Polres Sarmi akan terus menggelar operasi atau razia pekat hingga pergantian malam tahun baru dengan harapan bisa menekan angka kriminal atau kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh minuman keras.
"Untuk semua barang bukti yang disita, kami sudah bawa ke Mapolres Sarmi," katanya. (*)
Kabag ops Polres Sarmi AKP Leonardo Yoga ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Minggu, mengatakan operasi atau razia pekat itu digelar pada Sabtu (30/12) malam di beberapa titik lokasi di Sarmi, Kabupaten Sarmi.
"Razia pekat dilaksanakan guna mengantisipasi gangguan keamaman pada perayaan tahun baru dan di fokuskan pada penjual minuman keras, baik golongan B dan C maupun minuman keras lokal seperti bobo, saguer dan cap tikus yang beredar di masyarakat," katanya.
Dalam razia tersebut, kata dia, melibatkan Kasat Reskrim Ipda Sugarda ABT dan Kasat Intelkam Iptu Firmansyah serta gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Sarmi.
"Adapun jenis minuman yang kami sita dari penjual minuman keras antara lain vodka robinson sebanyak 71 botol, anggur merah sebanyak 31 botol, bir bintang sebanyak 11 karton 35 botol, mensen house wiskey sebanyak 90 botol," katanya.
Selanjutnya, bir guines sebanyak 2 kaleng, bir angker jumbo 9 kaleng dan 3 liter miras lokal jenis cap tikus.
"Dari operasi pekat yang di laksanakan kali ini masih terdapat banyak penjual yang masih tetap menjual minuman keras secara ilegal dan yang dikhawatirkan akan berdampak pada perayaan tahun baru," katanya.
Namun, kata dia, Polres Sarmi akan terus menggelar operasi atau razia pekat hingga pergantian malam tahun baru dengan harapan bisa menekan angka kriminal atau kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh minuman keras.
"Untuk semua barang bukti yang disita, kami sudah bawa ke Mapolres Sarmi," katanya. (*)