Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiapkan tiga saksi kunci untuk menghadapi gugatan pasangan calon perseorangan pilkada Habel Rumbiak-Chaidir Massing, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Jackson S Maryen di Biak, Selasa, mengatakan tiga saksi KPU itu terdiri atas petugas operator Sipol, petugas bidang verifikasi KPU, dan satu orang dari Panitia Pengawas Pemilu.
"Mereka akan memberikan kesaksikan di persidangan PT TUN, saya optimistis KPU berada di pihak yang benar dalam menangani persyaratan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan," kata dia.
Ia mengatakan meski ada proses gugatan hukum pasangan calon perseorangan Bupati Biak Numfor Habel-Chaidir, hal itu tidak mengganggu tahapan pilkada yang sudah berjalan yang memasuki masa pendaftaran calon pada 8-10 Januari 2018.
Jackson mengatakan gugatan yang diajukan pasangan perseorangan itu karena mereka tidak puas dengan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap syarat pencalonan dukungan sesuai dengan aturan UU Pilkada 2016.
Ketika ditanya apakah gugatan sengketa pencalonanan itu memengaruhi tahapan pilkada, Jackson mengatakan bahwa sepanjang belum ada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN Makassar maka tahapan pencalonan tetap sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2017.
"Ya bagaimana hasil keputusan gugatan pasangan perseorangan Habel-Chaidir sampai saat ini KPU masih belum rampung sehingga semua tahapan pilkada serentak 2018 tetap berjalan normal lancar sesuai dengan jadwal," kata dia.
Pada kesempatan itu, Jackson Maryen mengajak semua elemen masyarakat Biak Numfor menyukeskan agenda politik berupa proses demokrasi pilkada serentak 2018 untuk memilih bupati dan wakil bupati setempat untuk periode 2018-2022 secara langsung, jujur, adil, demokrasi, bebas, dan rahasia. (*)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Jackson S Maryen di Biak, Selasa, mengatakan tiga saksi KPU itu terdiri atas petugas operator Sipol, petugas bidang verifikasi KPU, dan satu orang dari Panitia Pengawas Pemilu.
"Mereka akan memberikan kesaksikan di persidangan PT TUN, saya optimistis KPU berada di pihak yang benar dalam menangani persyaratan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan," kata dia.
Ia mengatakan meski ada proses gugatan hukum pasangan calon perseorangan Bupati Biak Numfor Habel-Chaidir, hal itu tidak mengganggu tahapan pilkada yang sudah berjalan yang memasuki masa pendaftaran calon pada 8-10 Januari 2018.
Jackson mengatakan gugatan yang diajukan pasangan perseorangan itu karena mereka tidak puas dengan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap syarat pencalonan dukungan sesuai dengan aturan UU Pilkada 2016.
Ketika ditanya apakah gugatan sengketa pencalonanan itu memengaruhi tahapan pilkada, Jackson mengatakan bahwa sepanjang belum ada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN Makassar maka tahapan pencalonan tetap sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2017.
"Ya bagaimana hasil keputusan gugatan pasangan perseorangan Habel-Chaidir sampai saat ini KPU masih belum rampung sehingga semua tahapan pilkada serentak 2018 tetap berjalan normal lancar sesuai dengan jadwal," kata dia.
Pada kesempatan itu, Jackson Maryen mengajak semua elemen masyarakat Biak Numfor menyukeskan agenda politik berupa proses demokrasi pilkada serentak 2018 untuk memilih bupati dan wakil bupati setempat untuk periode 2018-2022 secara langsung, jujur, adil, demokrasi, bebas, dan rahasia. (*)