Jayapura (Antaranews Papua) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Adam Arisoy menegaskan bahwa ijazah S1 dan S2 yang digunakan oleh calon gubernur John Wempi Wetipo ketika mendaftar sebagai salah satu peserta pilkada berasal dari Universitas Cenderawasih (Uncen).

"Jadi, yang dikejar dalam sidang sengketa di Bawaslu Provinsi Papua itu ijazah S.Sos dan M.Par dari JWW, tapi kami sampaikan bahwa ijazah yang didaftarkan ke KPU adalah ijazah S1 hukum dan S2 hukum dari Uncen," katanya di Kota Jayapura, Papua, Selasa.

Sehingga, kata dia, ijazah yang didaftarkan itulah yang dilakukan verifikasi faktual di lapangan sebagaimana PKPU yang berlaku.

"Soal nanti ijazah S.Sos dan M.Par-nya JWW tidak sah, itu bukan ranahnya KPU. Karena KPU pada prinsipnya menerima ijazah terakhir saat daftar sebagai peserta pilkada dan ijazah tersebutlah yang diverifikasi dan Uncen sampaikan itu legal, sah," katanya.

Dalam melakukan verifikasi faktual ijazah, kata mantan Ketua KPU Jayawijaya itu bukan saja ijazah dari JWW yang mendaftar sebagai salah satu peserta pilkada tetapi calon lain yang juga ikut mendaftar diberlakukan hal yang sama.

"Kami lakukan verifikasi kepada calon lain, misalnya, ijazah S1 Pak Lukas Enembe di Unsrat Manado, Sulut, S2-nya di Makassar, Sulsel, kita pergi," katanya.

"Semua kandidat kita verifikasi ijazahnya termasuk punya Habel Melkias Suwae dari Yogyakarta, punya Klemen Tinal di Uncen juga kita cek bersamaan dengan ijazah JWW di Uncen," katanya.

Berkaitan dengan verifikasi faktual ijazah tersebut, kata Adam, pihak kampus atau perguruan tinggi memberikan surat keterangan keabsahan atau keaslian ijazah yang disandang oleh masing-masing calon gubernur/wakil gubernur.

"Kampus Uncen bahkan menyatakan bahwa memang benar mahasiswa atas nama ini menyelesaikan S1 dan S2, ini `kan menjadi bagian dari dokumen sah yang digunakan oleh KPU untuk menetapkan sebagai calon gubernur, sementara yang diperdebatkan atau dipersoalkan itu bukan ranahnya KPU," katanya.

Bagi pihak ataupun pasangan lain yang merasa tidak puas atau dirugikan soal ijazah yang dipersoalkan, Adam menyarankan bisa menempuh upaya hukum lain yang sesuai dengan substansi persoalan.

"Bisa ke pengadilan atau ada Gakkumdu atau tidak, kalau kurang puas dibawa ke polisi. KPU tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan, KPU hanya melalui surat menyurat dan verifikasi, jika ada keputusan lain, pasti KPU akan proses," katanya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan gubernur terkait ijazah palsu dari calon gubernur JWW yang diadukan oleh tim kuasa hukum pasangan nomor urut satu Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen).

Pada sidang perdana, Sabtu pekan kemarin, dengan agenda mendengarkan ajuan pemohon Lukmen terkait persoalan yang dilaporkan, sementara sidang kedua pada Senin (5/3) pagi, dengan agenda mendengarkan tanggapan pihak teradu JWW dan pihak terkait yakni KPU Papua serta para saksi.

Sedangkan pada Selasa siang ini, bertempat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua di Kota Jayapura dilanjutkan sidang dengan agenda kesimpulan dari kedua pihak. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024