
Gubernur Papua sebut Dana Otsus Rp12,69 T dapat percepat bangun daerah tertinggal

Jayapura (ANTARA) - Gubernur Papua Matius D Fakhiri menyebut pengembalian dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp12,69 triliun dari pemerintah pusat merupakan salah satu upaya dalam mempercepat pembangunan, khususnya di daerah tertinggal.
"Realisasi dana tersebut menjadi langkah konkret pemerintah pusat dalam mendukung percepatan pembangunan di Tanah Papua," katanya di Jayapura, Selasa.
Menurut Fakhiri, dana Otsus yang dikembalikan akan difokuskan pada program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah yang masih tertinggal dari sisi infrastruktur dan pelayanan dasar.
"Pada Senin (13/4) kami melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani, di mana dalam pertemuan tersebut membahas terkait pengembalian dana Otsus," ujarnya.
Dia menjelaskan, dengan dikembalikannya dana Otsus menjadi Rp12,69 T maka pembangunan daerah tertinggal menjadi perhatian utama, karena masih terdapat sejumlah wilayah di Papua yang membutuhkan peningkatan akses jalan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
"Sehingga dana yang didapatkan ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan di daerah tertinggal sehingga kesenjangan antarwilayah dapat terus ditekan," katanya lagi.
Selain itu pihaknya juga bakal memastikan penggunaan dana Otsus dilakukan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
"Kami mulai mematangkan perencanaan program untuk diajukan ke kementerian terkait, sesuai arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan," ujarnya.
Oleh sebab itu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana Otsus guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
"Dengan adanya tambahan dana tersebut, kami optimistis pembangunan di wilayah tertinggal dapat dipercepat dan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh," katanya.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
