Wamena (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua mendukung penghentian penggunaan noken saat pencoblosan atau pemilihan umum sebab penggunaan noken dinillai banyak bersifat paksaan.

Ketua KPU Yalimo Yanes Alitnoe di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengharapkan pada pemilu 2019, masyarakat Yalimo tidak memberlakukan sistem noken, sebab masing-masing warga memiliki hak untuk menentukan siapa calon yang dianggap layak.

"Namanya sistem noken itu tidak boleh terjadi, karena hak seseorang dimarginalkan dan kami sebagai anak daerah, hal itu tidak boleh terjadi di Yalimo maupun di pegunungan. Itu harus dihilangkan. Seharusnya orang per-orang silahkan menyalurkan hak-nya dengan hati nurani dan pemilu itu harus dimaknai sebagai hak asasi manusia tanpa paksaan," kata Yalimo Yanes Alitnoe.

Ia mengatakan pemilihan tanpa noken sudah diterapkan pada Pilkada Yalimo 2016 lalu, namun karena rendahnya pemahaman warga terutama di kampung-kampung, maka oknum-oknum tertentu memanfaatkan warga untuk menggunakan sistem noken.

"Pemilih punya kelemahan dari sisi pengetahuan, kemampuan sehingga mereka (oknum yang akan maju) menawarkan dengan berbagai cara. Contohnya, satu batang rokok kita bisa dibeli dengan suara rakyat. Ini yang terjadi karena kita lemah dari sisi pengetahuan dan kemampuan atau SDM," katanya.

Sebelumnya Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jayawijaya mengatakan sistem noken sudah diputuskan di Mahkama Konstitusi sebagai kultur lokal yang diperbolehkan pada pemilihan.

"Tetapi KPU juga harus menjaga bahwa pemilu harus terpenuhi unsur `free and fair` (bebas dan netral), luber dan jurdil," katanya.

Arif memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten-kota di Papua untuk mencatat mekanisme pemilihan entah menggunakan noken atau memilih dengan cara mencoblos surat suara agar menjadi dasar untuk perhitungan.

"Boleh saja cara memilih dengan sistem noken, tetapi setelah noken diberlakukan maka dicatat di dalam formulir yang disediakan oleh KPU. Formulir inilah yang dijadikan dasar untuk melakukan penghitungan, rekapitulasi dan seterusnya," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024