Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua telah memproses pergantian antarwaktu (PAW) tiga anggota DPRD karena mengundurkan diri untuk maju pemilihan kepala daerah dan berhalangan tetap meninggal dunia.

Tiga anggota DPRD yang sudah disetujui PAW sesuai hasil pemilihan umum legislatf 2014 karena maju dalam pilkada serentak 2018 di antaranya Wakil Ketua 1 DPRD dari Fraksi Golkar Nehemia Wospakrik digantikan Linda Diana Simanjuntak serta anggota DPRD dari PPP Ir Akmal Bachri digantikan Syukur Amin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Jackson S Maryen di Biak, Kamis mengatakan, selain itu PAW anggota DPRD dari Partai Demokrat Aten Wayne mengantikan almarhumah Dorkas Wambrauw SIP karena berhalangan tetap meninggal dunia.

Pengajuan permintaan PAW tiga anggota DPRD di KPU, menurut Jackson Maryen, sudah KPU proses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Sampai saat ini tiga nama anggota DPRD Biak yang PAW secara administrasi telah diproses KPU Biak untuk diteruskan ke pimpinan parpol, Ketua DPRD dan Pemkab Biak Numfor serta Gubernur Papua guna penerbitan surat keputusan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian dari keanggotaaan DPRD Kaupaten Biak Numfor," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum Jackson S Maryen.

Ia berharap tiga anggota DPRD yang diproses menjadi anggota antarwaktu dapat menjalankan amanah sebagai anggota legislatif dengan menjalankan fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Biak Zeth Sandy membenarkan proses PAW tiga anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor dari KPU sudah diterima pimpinan dewan.

"Jadwal sidang dengan agenda pelantikan antarwaktu akan dibahas badan musyawarah bersama pimpinan DPRD Kabupaten Biak Numfor," ujarnya. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024