Biak (Antaranews Papua) - Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku pelajaran kurikulum 2013 Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori berinisial AT dan PM sudah lengkap (P21).

"Dalam waktu dekat perkara korupsi pengadaan buku pelajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori tahun angaran 2014 itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Numfor Cahyana Bagus Sudiarta menjawab Antara seusai hari bakti Adhyaksa, di Biak, Senin.

Ia mengatakan kasus dugaan tipikor pengadaan buku Supiori yang sudah dirampungkan dan ditemukan bukti kerugian keuangan negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua, yang mencapai Rp2 miliar.

Cahyana mengatakan proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidik pidana khusus kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Pendidikan serta pihak lain yang berhubungan dengan pengusutan perkara korupsi.

"Setelah berkas pemeriksaan lengkap jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Numfor di Biak secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jayapura," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Biak Deddy Kurniawan menegaskan setiap laporan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan penyidikan kejaksaan akan ditindak tegas sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Berdasarkan data, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku pelajaran kurikulum 2013 Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan setempat berinisial PM.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024