Timika, (Antaranews Papua) - Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP Agung Marlianto mengakui salah seorang pengusaha emas di Kota Timika berinisial HA belum lama ini ditangkap di Jakarta setelah ketahuan membawa emas dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi.

"Saya dengarnya seperti itu bahwa ada pengusaha emas dari Timika yang ditangkap di Jakarta. Indikasinya yang bersangkutan selama ini menampung emas dari para pendulang tradisional," kata AKBP Agung di Timika, Rabu.

Beberapa waktu lalu, seorang pengusaha emas asal Kota Timika berinisial HD diamankan oleh aparat saat mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.

Saat itu HD ketahuan membawa 30 kilogram emas batangan dari Timika.

Penangkapan terhadap HD, pemilik Toko Emas Rezki Utama di kawasan Jalan A Yani, Koperapoka Timika itu memicu aksi unjuk rasa anarkis ribuan pendulang emas tradisional di Kota Timika.

Aksi unjuk rasa anarkis dengan membakar ban bekas di jalan-jalan utama di Kota Timika hingga pengrusakan rambu-rambu lalu lintas dilakukan massa pendulang emas tradisional lantaran harga emas dulangan turun drastis dari sekitar Rp550 ribu pergram menjadi Rp300 ribu pergram.

Kapolres mengakui permasalahan pendulangan emas tradisional yang menjamur di sepanjang Kali Kabur (Sungai Aijkwa) menjadi problem sosial yang hingga kini belum bisa dicarikan solusinya.

Sesuai data Badan Kesbangpol Mimika pada 2016, jumlah pendulang emas tradisional yang menggantungkan hidup dari mengais butiran emas di area pembuangan tailing PT Freeport Indonesia itu mencapai lebih dari 6.000 jiwa. Sebagian besar dari mereka merupakan warga pendatang dari luar Papua.

Sementara data Forum Komunitas Pendulang Kabupaten Mimika saat menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Mimika baru-baru ini, jumlah pendulang emas tradisional yang beraktivitas di Kali Kabur mulai dari Mil 50 hingga area dataran rendah Mimika sudah mencapai 15 ribu jiwa.

"Kegiatan ini sudah berlangsung lama sekali. Praktik dulang dan jual-beli emas oleh pengusaha dianggap sebagai hal biasa. Padahal sesuatu yang biasa itu belum tentu benar. Justru kebenaranlah yang harus dibiasakan. Tapi mengubah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan itu pasti akan menimbulkan gejolak dan kontroversi. Namun yang pasti, kita harus tertibkan hal yang tidak benar itu," kata AKBP Agung.

Pada pertengahan Juni lalu, sekitar seribuan pendulang emas tradisional di Kota Timika menggelar unjuk rasa ke Kantor DPRD Mimika.

Para pendulang emas tradisional yang bergabung dalam Forum Komunitas Pendulang menuntut segera dibuka kembali toko-toko emas yang selama ini membeli serbuk emas hasil dulangan di area Kali Kabur.

"Meminta pemerintah daerah segera mencari solusi, guna menstabilkan pembeli emas dulang di Timika, dan memberikan jaminan kepada para pengusaha pembeli emas untuk dapat menjual emas ke luar daerah," ujar Simon Rahajaan selaku Ketua Forum Komunitas Pendulang Kabupaten Mimika saat melakukan orasi di Kantor DPRD Mimika.

Simon menerangkan, warga pendulang emas tradisional di Timika kesulitan menjual butiran emas hasil dulangan di sepanjang area Kali Kabur, lantaran toko-toko emas memilih menutup tempat usahanya.

Penutupan toko-toko emas terjadi sejak pemilik Toko Emas Rezki Utama atas nama HD ditangkap oleh aparat kepolisian di Bandara Makassar.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024