Biak (Antaranews Papua) - Dua keluarga nelayan di Kabupaten Biak Numfor, Papua yaitu keluarga Jhon FGP Sombuk dan Arwaha yang meninggal karena sakit menerima klaim asuransi nelayan dari Jasindo melalui Dinas Perikanan setempat.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Biak Numfor Effendi Igirisa di Biak, Jumat mengatakan klaim asuransi dua nelayan Biak Numfor yang meninggal masing-masing sebesar Rp40 juta.
Klaim asuransi untuk almarhum Jhon FGP Sombuk diterima ahli waris Ibu Ferrdina Wanma beralamat Kampung Anggopi distrik Oridek serta Ibu Samira Manjurungan selaku ahli waris almarhum Arwaha, warga Desa Inggiri distrik Biak Kota.
Sementara untuk pembayaran klaim asuransi nelayan Biak Numfor atas nama Arnold Ap, tidak dapat direaliasikan karena sudah melebihi batas waktu 30 hari.
"Peserta asuransi nelayan yang meninggal harus melapor paling lambat 30 hari setelah kejadian. Ya, jika lebih dari 30 hari tidak melapor maka klaim asuransinya tidak dapat diterima karena sesuai petunjuk teknis program kartu nelayan," kata Effendi.
Ia berharap realisasi klaim asuransi untuk meringankan beban keluarga nelayan dalam memenuhi kebutuhan keluarga bersangkutan.
"Proteksi kartu asuransi nelayan untuk memberikan ketenangan bagi setiap nelayan saat melaut karena jika terjadi sesuatu atau musibah maka keluarga yang bersangkutan akan memperoleh santunan," ujarnya.
Hingga tahun 2017/2018 jumlah nelayan di Kabupaten Biak Numfor yang sudah dilindungi dalam asuransi nelayan mencapai 1.000 orang lebih.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Biak Numfor Effendi Igirisa di Biak, Jumat mengatakan klaim asuransi dua nelayan Biak Numfor yang meninggal masing-masing sebesar Rp40 juta.
Klaim asuransi untuk almarhum Jhon FGP Sombuk diterima ahli waris Ibu Ferrdina Wanma beralamat Kampung Anggopi distrik Oridek serta Ibu Samira Manjurungan selaku ahli waris almarhum Arwaha, warga Desa Inggiri distrik Biak Kota.
Sementara untuk pembayaran klaim asuransi nelayan Biak Numfor atas nama Arnold Ap, tidak dapat direaliasikan karena sudah melebihi batas waktu 30 hari.
"Peserta asuransi nelayan yang meninggal harus melapor paling lambat 30 hari setelah kejadian. Ya, jika lebih dari 30 hari tidak melapor maka klaim asuransinya tidak dapat diterima karena sesuai petunjuk teknis program kartu nelayan," kata Effendi.
Ia berharap realisasi klaim asuransi untuk meringankan beban keluarga nelayan dalam memenuhi kebutuhan keluarga bersangkutan.
"Proteksi kartu asuransi nelayan untuk memberikan ketenangan bagi setiap nelayan saat melaut karena jika terjadi sesuatu atau musibah maka keluarga yang bersangkutan akan memperoleh santunan," ujarnya.
Hingga tahun 2017/2018 jumlah nelayan di Kabupaten Biak Numfor yang sudah dilindungi dalam asuransi nelayan mencapai 1.000 orang lebih.