Timika (Antaranews Papua) - Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, berinisial MT (19) terancam dikenai pasal 82 ayat 1 tahun 2014 tentang Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Ini merupakan kasus yang marak saat ini di Timika dimana kami selaku aparat penegak hukum akan menindaklanjuti perintah dari Kapolres bahwa tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan seperti ini," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Anata Pratama saat menggelar jumpa pers di kantor Pelayanan Polres Mimika, Timika, Rabu.

Ia mengatakan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti di antaranya, satu celana panjang milik korban, satu buah celana dalam berwarna cokelat, dan satu buah kunci rumah yang digunakan tersangka MT dalam melakukan aksinya.

"Saat ini kami masih mendalami terkait apakah tersangka ini ada keterlibatan dengan kasus-kasus lain. Kondisi korban masih trauma sehingga belum bisa kita mintai keterangan," ujarnya.

Sebelumnya, anak di bawah umur berinisial YS yang masih berusia 5 tahun dicabuli oleh pelaku berinisial MT (19) di Jalan Perintis Dalam, Minggu (29/7) sekitar Pukul 16.30 WIT.

Aparat kepolisian yang mendengar informasi dari warga langsung tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Tersangka MT yang merupakan tetangga dari korban menggunakan modus merayu korban dengan menggunakan uang Rp100 ribu, dan mengajak korban untuk makan. Namun ajakan tersebut sempat ditolak oleh korban sehingga pelaku memaksa korban untuk dibawa menuju rumah pelaku.

"Pelaku kemudian memaksa korban masuk kedalam kamar, dan disitulah pelaku mencabuli korban," kata Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian ditangkap oleh warga yang merupakan keluarga dari korban, setelah sempat diamankan oleh massa yang geram akhirnya pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.

"Saat dimintai keterangan oleh Polisi pelaku sempat mengelak, tapi setelah kita hadirkan korban memang benar bahwa yang diamankan memang pelakunya. Korban sempat mengalami pendarahan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit," ujarnya.

Sementara terkait dengan pelaku pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur lainnya yang terjadi beberapa waktu lalu, Kapolres mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan dalam waktu dekat akan dilakukan penangkapan.

"Total yang kemarin terjadi ada empat korban, dan yang satu yang baru saja terjadi pelakunya sudah langsung diamankan. Untuk pelaku lainnya dalam waktu dekat akan kita lakukan penangkapan," ujarnya.

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024