Jakarta (Antaranews Papua) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam penjualan saham eks-PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

"Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP kemarin Pak Firli (Deputi Penindakan KPK) kebetulan ke BPKP coba koordinasi dan BPKP minta supaya dilakukan ekspose," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Selain itu, kata Alexander, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah berkoordinasi dengan KPK soal kerugian penjualan saham eks-PT NNT itu.

"Kemarin juga ada dari BPK ketika datang ke KPK juga menanyakan terkait itu, kemungkinan kalau tidak ke BPKP ke BPK kan bisa keduanya, nanti tergantung sejauh mana tetapi kami akan melakukan dan minta dilakukan audit," ucap Alexander.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kasus penjualan saham eks-PT NNT itu masih dalam proses penyelidikan di KPK.

"Sampai saat ini masih sampai proses penyelidikan dan kalau proses penyelidikan tentu semuanya sebetulnya kan masih belum menjadi domain publik untuk mengetahuinya ya," ungkap Alexander.

Ia menyatakan lembaganya akan menyampaikan kepada masyarakat jika telah memiliki cukup bukti dan naik ke tahap penyidikan soal PT NNT tersebut.

"Tentu kalau kasus itu sudah cukup jelas, cukup alat bukti dan itu dilakukan ekspose dan KPK memutuskan untuk naik, nanti kita akan beritahukan ke masyarakat. Sejauh ini masih dalam proses penyelidikan dan itu sampai dengan saat ini masih terus berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, nama mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi akhir-akhir ini tengah dibicarakan terkait pemberitaan yang menyebutkan TGB terlibat terkait kasus penjualan saham eks-PT NNT.

KPK juga telah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Muhammad Zainul Majdi di Mapolda NTB dan mantan Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin di gedung KPK, Jakarta terkait penjualan saham eks-PT NNT tersebut.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024