Jayapura (Antaranews Papua) - Anggota Bawaslu Papua Ronald Manoach mengatakan sekitar 32 ribu karyawan PT Freeport Indonesia terancam tidak memilih dalam Pemilu 2019 karena hingga kini belum terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ribuan karyawan Freeport itu belum terdata dalam DPT Pemilu 2019 karena banyak yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) .

"Jadinya tidak mungkin ribuan pekerja itu mengikuti pemungutan suara, karena dalam Pemilu 2019 tidak lagi dapat menggunakan surat keterangan (suket) seperti halnya pemilu sebelumnya," kata Ronald Manoach kepada Antara di Jayapura, Rabu.

Ia mengatakan, awalnya pihak manajemen beranggapan para karyawan dapat memberikan suaranya dengan suket dan tanda pengenal (ID Card) seperti halnya yang dilakukan pada pemilu sebelumnya.

Oleh karena itu, agar hak suara para karyawan tetap terakomodir maka Bawaslu Papua meminta manajemen melakukan pendataan tentang daerah asal karyawan berdasarkan e-KTP yang dimilikinya, agar yang memiliki e-KTP dapat dimasukkan sebagai pemilh tembahan.

"Bawaslu Papua masih menunggu data tersebut yang nantinya direkomendasikan ke KPU yang diakomodir ke daftar pemilih tambahan," kata Manoach yang dihubungi melalui telepon selularnya.

Sementara itu, komisioner KPU Papua yang membidangi data dan informasi Diana Simbiak membenarkan adanya laporan dari Bawaslu tentang dugaan karyawan PT Freeport yang belum terakomodir dalam DPT sehingga KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu membuka pos gerakan melindungi hak pilih yang akan berlangsung hingga 28 Oktober.

"Dalam gerakan tersebut KPU akan memasukkan pemilih yang karyawan PT Freeport ke DPT, namun bila belum terakomodir maka akan dimasukkan dalam pemilih tambahan," kata Diana.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024