Biak (Antaranews Papua) - Kalangan DPRD Kabupaten Biak Numfor mendorong pemerintah kabupaten setempat menerapkan transaksi nontunai atau melalui rekening dalam penyaluran dana bantuan sosial dan hibah, sebagai bagian dari upaya mencegah terjadi penyelewengan anggaran pemerintah.

"Pelaksanaan transaksi nontunai sejalan dengan Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Surat Edaran Mendagri nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi nontunai pada pemerintah kabupaten/kota," ujar Ketua DPRD Biak Numfor Zeth Sandy, ketika dihubungi di Biak, Minggu.

Ia mengatakan instruksi Mendagri tentang pemanfaatan transaksi nontunai yang diterbitkan April 2017?bertujuan agar pembayaran, penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan pemda di laksanakan secara nontunai.

Transaksi nontunai memiliki banyak manfaat, yakni menghemat pengeluaran negara, mencegah peredaran uang palsu, mencegah penggelapan dana serta mencegah terjadinya korupsi dan pencucian uang.

Manfaat lain transaksi nontunai yakni untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas, serta mengelola uang persediaan yang ketat dan mudah untuk diidentifikasi.

"Penerapan transaksi nontunai membutuhkan komitmen bersama yang kuat, sumber daya manusia yang profesional serta didukung teknologi dan sistem informasi manajemen yang terintegrasi," ujar politisi Partai Nasdem itu.

Hanya saja, kata Zeth Sandy, pelaksanaan transaksi nontunai perlu mendapat dukungan perbankan, penyedia barang dan jasa serta pengawasan secara berkala.

"Masyarakat juga perlu terus diberikan edukasi tentang manfaat fasilitas layanan transaksi berbasis nontunai," ujarnya.

Berdasarkan data, transaksi nontunai di Pemkab Biak Numfor hingga 2018 telah diimplementasikan pada pembayaran gaji ASN, pembayaran honor aparat pemerintahan kampung serta pembayaran uang proyek pemerintah.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024