Wamena (Antaranews Papua) - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, divonis belasan tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas II Wamena, Selasa.

Majaelis hakim dalam amar putusannya menyatakan pasutri itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyiksaan hingga meninggal dunia salah satu anak mereka.

Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Togar Rafilion di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, mengatakan ibu dari anak tersebut divonis 17 tahun penjara, sementara suaminya atau ayah dari korban divonis 12 tahun enam bulan penjara.

Pasutri itu divonis setelah menjalani persidangan yang berlangsung hampir setahun, dalam kasus penganiyaan yang menyebabkan anak perempuan mereka yang bernama Clarita meninggal dunia.

"Meskipun kami kejaksaan menuntut 14 tahun penjara, namun hakim memutuskan lain. Dimana terdakwa Rolina Wahani diputus 17 tahun penjara," katanya.

Sementara suaminya yang bernama Denny Rocky Manggaprow, hakim tetap mengikuti tuntutan kejaksaan yaitu 12 tahun enam bulan penjara.

"Mereka divonis dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Clarita," katanya.

Togar Rafilion mengatakan pasal yang dikenakan kepada pasangan suami istri yakni terkait perlindungan anak.

Ia mengatakan penanganan kasus tersebur, merupakan contoh nyata pihak kejaksaan selalu menanggapi serius persoalan yang melibatkan anak di bawah umur.

Clarita siswa kelas III SD di Jayawijaya itu mengalami perlakuan kasar dari ibu kandungnya, yaitu sempat disekap, dibakar, dipukul, dibenturkan ke dinding dan kejadian itu terjadi sepanjang tahun 2017 hingga ia meninggal pada awal 2018.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024