Jakarta (Antaranews Papua) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan setuju apabila pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait operasi militer selain perang (OMSP) di Papua untuk mengatasi tindakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang keberadaannya sudah dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris.

"Saya pikir pemerintah perlu mempertimbangkan itu (keluarkan PP OMSP), dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melihat apakah sudah diperlukan langkah-langkah pengiriman pasukan ke Papua," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya terkait usulan Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Sukamta yang mengusulkan agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait OMSP agar digunakan untuk mengatasi persoalan terorisme di Papua.

Bambang mengatakan sebenarnya DPR mendorong pemerintah mengeluarkan PP tersebut, karena kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) pantas disebut sebagai organisasi teroris karena tindakan mereka sudah membunuh secara brutal dan meneror warga sipil tidak berdosa.

Dia menilai apa yang dilakukan kelompok bersenjata OPM sudah merupakan gerakan terorisme sehingga masyarakat Indonesia bisa mendorong kepada PBB bahwa organisasi OPM ini adalah organisasi terorisme.

"Kami kembalikan kepada pemerintah untuk memutuskan, karena kita sudah punya UU anti-terorisme dan sudah punya SOP bagaimana menanggulangi gerakan-gerakan separatis maupun kriminal bersenjata," ujarnya.

Menurut dia, sikap tegas, keras, dan seketika dari pemerintah untuk menuntaskan gerakan di Papua harus segera dilakukan karena justru yang membuat situasi sulit adalah ketika kita bekerja lambat sehingga mereka terus berkembang.

Dia mengatakan yang dilakukan kelompok bersenjata dalam kasus penembakan 31 pekerja di Nduga, Papua, bukan pertama kali sehingga kalau tindakan itu dibiarkan, dikhawatirkan akan kembali berulang dan semakin meluas.

"Karena mereka bukan gerakan biasa, mereka bergerak untuk menuntut kemerdekaan. Jadi mereka itu adalah gerakan separatis," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Sukamta dalam interupsinya di Rapat Paripurna DPR, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia harus mencari solusi yang cerdas dalam menyejahterakan masyarakat Papua, namun juga menghormati adat istiadat warga Papua.

"Hal itu harus dilakukan agar mereka merasa nyaman bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.

Sukamta mengatakan kasus pembunuhan terhadap 31 pekerja tersebut tidak boleh berlalu begitu saja sehingga harus dituntaskan dengan menangkap para pelakunya.

Menurut dia, gerombolan bersenjata di Papua jangan hanya disebut kelompok kriminal bersenjata (KKB), padahal mereka merupakan organisasi militer yang memiliki senjata.

"Kami harapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait operasi militer selain perang (OMSP) agar digunakan untuk mengatasi persoalan terorisme di Papua," ujarnya.

Dia mengatakan, PP terkait OMSP itu merupakan tindak lanjut dari UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia, aturan tersebut diperlukan agar kasus di Papua dapat diselesaikan segera sehingga masyarakat Papua merasa aman dan nyaman bergabung dengan NKRI.

Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024