Biak (ANTARA News Papua) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Yubelius Usior mengatakan distributor atau pemasok barang kebutuhan pokok diwajibkan untuk mendaftarkan setiap gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang strategis.

"Bagi pengusaha distributor yang mempunyai gudang untuk menyimpan barang harus terdaftar sesuai dengan peraturan," ujar Kadisperindag Biak Yubelius Usior di Biak, Minggu.

Ia menyebut berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 yang disebut gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak yang tidak dikunjungi umum yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang diperdagangkan dan tidak dipakai untuk kebutuhan sendiri.

Didalam peraturan Kementrian Perdagangan itu jenis gudang terbagi atas tiga kategori diantaranya gudang kecil 36 meter persegi hingga 2.500 meter persegi, dan gudang sedang dengan kapasitas berukuran 2.500 meter persegi sampai 10.000 meter persegi serta kategori gudang besar di atas 10.000 meter persegi.

Yubelius mengatakan persyaratan mendapatkan izin gudang yang harus dipenuhi pelaku usaha terdiri SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, Fotokopi KTP, NPWP penanggung jawab, Izin Mendirikan Bagunan (IMB),Foto gudang, Pas photo pemilik atau penanggung jawab

Untuk izin mendirikan bangunan diperlukan, lanjutnya, sebagai bukti kepemilikan gudang. Anda juga perlu melampirkan foto gudang yang dapat memperlihatkan bukti fisik dari gudang tersebut.

Foto bangunan gudang yang dimiliki pelaku usaha, lanjutnya, harus dapat memperlihatkan bentuk gudang tersebut dari depan, samping serta kondisi di dalam gudang.

Ia mengakui, ketentuan Tanda Daftar Gudang berlaku selama jangka waktu lima tahun serta dapat diperpanjang lagi setelah masa daftar sebelumnya telah habis.

"Untuk mendaftarkan gudang distributor barang dengan membawa bukti Tanda Daftar Gudang terakhir (TDG), dimana proses pengajuan perpanjangannya sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum masa berlakunya habis," ujarnya .

Yubelius berharap pengajuan perizinan gudang distributor barang saat ini telah dikelola Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek kebenaran gudang sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan tahun 2014.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak, distributor pemasok barang pokok di Kabupaten Biak Numfor yang PT Maju Makmur, Artha Graha, Sinar Suri serta beberapa pelaku usaha berdana hukum lainya.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024