Jayapura (ANTARA News Papua) - Pengacara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua JJO, Anthon Raharusun mengatakan bahwa kliennya tidak pernah meminta FT menyiapkan dana Rp500 juta dalam dugaan kasus suap sebagaimana disangkakan penyidik Reskrimsus Polda Papua.

"Saya ingin menegaskan bahwa OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Papua itu, tidak ada kaitan dengan JJO. Itu adalah peran sendiri yang dimainkan FT," katanya, di Kota Jayapura, Kamis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Reskrimsus Polda Papua, ungkap Anthon, tidak menunjukkan bahwa ada peran JJO atau JJO menyuruh FT menyiapkan uang sebesar Rp500 juta.

"Itu sama sekali tidak ada dalam pemeriksaan itu. Jadi, tidak ada hubungan antara FT dengan JJO terkait dengan nominal uang sebesar Rp500 juta, itu pertama," katanya, didampingi Iwan Niode, Magdalena dan Yance sebagai tim pengacara JJO.

Kedua, lanjut Anthon yang juga Ketua Peradi Papua, FT bukanlah orang suruhan dari pada JJO sebagaimana ramai diberitakan, termasuk JJO bukanlah aktor utama terkait nominal uang senilai Rp500 juta yang dibawa FT.

"Tidak ada indikasi atau bukti kuat yang mengarah pada tindakan yang dilakukan JJO terkait pasal yang dituduhkan dalam kasus ini yaitu pasal 368, itu tidak ada cerita itu," katanya lagi.

Anthon menduga penyidik Reskrimsus Polda Papua mengembangkan pemeriksaan kasus tersebut ke arah pasal 55 KUHP yang dinilai memiliki unsur bersama-sama untuk melakukan tindakan korupsi, sehingga JJO dianggap memiliki peran.

"Padahal faktanya tidak ada peran atau indikasi yang dilakukan JJO terhadap adanya penangkapan yang dilakukan tim saber kepada FT, ini harus clear atau jelas di sini dulu," ujarnya pula.

Mengenai kasus kliennya ini, Anthon berharap dan meminta kepada rekan-rekan media cetak dan elektronik di Kota Jayapura dan sekitarnya, agar bisa menyajikan berita yang berimbang, sehingga publik bisa mengetahui secara baik dan benar duduk persoalan yang terjadi.

"Ini berbagai media memuat bahwa JJO itu membawa uang senilai Rp500 juta, itu dari mana asalnya bahwa dibawa JJO. Kami, berharap media itu memberitakan secara berimbang, sehingga tidak menghakimi orang di media massa, ini merugikan sekali," katanya lagi.

Anthon yang pernah mencalonkan diri sebagai calon pimpinan KPK pada 2014 itu, berharap pemberitaan terkait kasus JJO bisa dimuat dengan mengedepankan cek dan ricekdari berbagai sumber yang ada.

"Nah, karena itu kita berharap dari kasus ini, media harus melakukan cek dan ricek dari berbagai sumber yang ada. Jadi, saya mau menegasjan bahwa JJO bukan aktor utama dari penangkapan Rp500 juta itu, dan FT bukan orang suruhan dari JJO, ini harus clear," katanya pula.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua JJO telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Papua pada Jumat (11/1) terkait kasus pemerasan yang disangkakan kepadanya.? ?Penetapan JJO sebagai tersangka dilakukan Jumat (4/1), setelah penyidik memiliki bukti keterlibatannya.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono mengatakan penahanan dilakukan terhadap JJO setelah yang bersangkutan selesai diperiksa penyidik.? ?"Kami langsung menahan JJO dan surat penahanannya sudah diterbitkan untuk 20 hari ke depan," kata Kombes Swasono.

Ia mengatakan sebelum JJO ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidipenyidik terlebih dahulu menetapkan FT (42) yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Tim Saber Pungli Polda Papua, November lalu.

FT yang berprofesi sebagai pengusaha itu mengaku orang suruhan JJO, dan akan membantu menyelesaikan kasus pembalakan liar yang ditangani PPNS Dinas Kehutanan dengan meminta imbalan yang awalnya senilai Rp5 miliar.

Namun, setelah bernegosiasi jumlahnya turun menjadi Rp2,5 miliar dan penyerahan tahap awal sebesar Rp500 juta yang kini dijadikan barang bukti dalam OTT tersebut. 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024