Biak (ANTARA News Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, segera menyiapkan regulasi yang mengatur tentang larangan penggunaan kantong plastik di toko modern seperti supermarket untuk mengurangi sampah plastik.
   
"Setelah penataaan kelembagaan organisasi dan personel di jajaran dinas lingkungan hidup kami sudah mengeluarkan peraturan pelarangan penggunaan kantong plastik," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor Iwan Ismulyanto AP, di Biak, Jumat.
   
Ia mengakui sebelum regulasi pelarangan penggunaan kantong plastik di toko modern diberlakukan di Kabupaten Biak Numfor, terlebih dahulu  akan dilakukan sosialisasi kepada warga, para pelaku usaha pemilik toko dan kelompok organisasi kemasyarakatan.
   
Dengan adanya sosialisasi, lanjut Iwan Ismulyanto, diharapkan dapat memberikan kesadaran bersama dari warga, pelaku usaha dan konsumen untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk mengurangi penggunaan sampah plastik.
   
"Setiap membeli barang belanjaan di toko nanti tidak lagi disediakan kantong plastik, ya para warga harus membawa tas sendiri untuk mengisi barang belanjaannya seperti jenis nonson (bahasa Biak) atau tas noken," ujar Iwan Ismulyanto.
   
Menyinggung sasaran dari pelarangan kantong plastik, menurut Iwan Ismulyanto, untuk mengurangi penggunaan limbah sampah plastik yang jumlah setiap hari kian meningkat hingga belasan ton.
   
"Dinas Lingkungan Hidup akan mulai melarang penggunaan kantong plastik lantaran hal tersebut menjadi salah satu jenis penyumbang sampah terbesar di Kabupaten Biak Numfor," ujarnya.
    
Berdasarkan data, limbah sampah rumah tangga di Kabupaten Biak Numfor mencapai 50-60 ton perhari dengan dominan sampah merupakan jenis sampah plastik.
 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024