Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Papua dan Maluku mengklaim baru 54 persen atau sekitar 200 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) setempat yang rutin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku Vincentius Sukamto, di Jayapura, Jumat, mengatakan pihaknya mencatat sekitar 400 ribu ASN wajib lapor, di mana hanya 200 ribu di antaranya yang rutin melaporkan SPT.

"Sekitar 400 ribu ASN yang wajib lapor pajak, namun baru 200 ribu ASN yang melapor atau 54 persen jadi yang 46 persennya belum melapor hingga kini," katanya.

Oleh karena itu, tim dari kantor Dirjen Perpajakan akan melakukan pendampingan, pertama untuk pembuatan bukti potong dan setelah seluruh ASN mempunyai SPT lalu akan dibuat kelas pengisian bersama dan akan dipandu.

"Kami belum bisa memastikan mencapai 100 persen penyelesaiannya, namun diharapkan agar ada peningkatan lagi dari tahun sebelumnya," ujarnya.

Dia menjelaskan keterlambatan pelaporan pajak ini, diketahui bersama bukan disengaja, namun ada beberapa faktor yang menyebabkan SPT terlambat dilaporkan.

"Termasuk salah satunya pelaporan yang dilakukan oleh bendahara pembayar gaji, laporan tersebut tidak bisa diklaim sebagai laporan resmi sebab secara umum masing-masing ASN secara pribadi diwajibkan untuk melaporkan SPTnya," katanya.

Pihaknya berharap ke depan jika sistem pelaporannya telah mendukung, diyakini untuk presentase pelaporan pajak bisa mendekati 100 persen.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024