Biak (ANTARA) - Jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memperketat pengawasan peredaran barang kedaluwarsa yang dijual di pasaran selama bulan puasa Ramadhan 1440 Hijriyah untuk menjamin kelayakan barang yang dikonsumsi warga.
"Tim pengawasan barang kedaluwarsa Disperindag Biak Numfor sudah disebar ke lapangan, saya harap pedagang tidak menjual barang yang lewat batas edar karena sangat merugikan konsumen," tegas Kepala Disperindag Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Rabu.
Ia menambahkan ada sanksi pidana dan denda kepada pedagang yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa. Ini mengacu pada dasar hukum terkait Undang-Undang nomor: 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Berkaitan dengan kedaluwarsa suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut dia sesuai pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, sangat jelas sanksinya.
Bahkan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, lanjut Yubelius, adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Untuk saksi selain ancaman pidana di atas, menurut dia terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen, Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kedaluwarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan
"Saya berharap pedagang harus mematuhi aturan undang-undang perlindungan konsumen karena ini merupakan hak konsumen mendapatkan barang yang layak edar," tegasnya.
Berdasarkan data penjualan barang makanan dan minuman selama Ramadhan 1440 H diperkirakan kebutuhan akan meningkat karena melonjaknya permintaan warga saat berbuka puasa sehingga menjadi perhatian Disperindag Kabupaten Biak Numfor.
"Tim pengawasan barang kedaluwarsa Disperindag Biak Numfor sudah disebar ke lapangan, saya harap pedagang tidak menjual barang yang lewat batas edar karena sangat merugikan konsumen," tegas Kepala Disperindag Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Rabu.
Ia menambahkan ada sanksi pidana dan denda kepada pedagang yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa. Ini mengacu pada dasar hukum terkait Undang-Undang nomor: 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Berkaitan dengan kedaluwarsa suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut dia sesuai pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, sangat jelas sanksinya.
Bahkan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, lanjut Yubelius, adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Untuk saksi selain ancaman pidana di atas, menurut dia terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen, Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kedaluwarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan
"Saya berharap pedagang harus mematuhi aturan undang-undang perlindungan konsumen karena ini merupakan hak konsumen mendapatkan barang yang layak edar," tegasnya.
Berdasarkan data penjualan barang makanan dan minuman selama Ramadhan 1440 H diperkirakan kebutuhan akan meningkat karena melonjaknya permintaan warga saat berbuka puasa sehingga menjadi perhatian Disperindag Kabupaten Biak Numfor.