Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Papua saat ini menangani 30 laporan berbagai tindak pidana pemilu yang terjadi di beberapa kabupaten, di antaranya di Merauke, Biak dan Supiori.

Ketua Bawaslu Papua Metusalah Infandi yang didampingi anggota Bawaslu bidang penindakan Amandus Situmorang dan koordinator penyidik di Gakkumdu AKBP Steven Tauran dalam keterangan pers di Jayapura, Jumat, mengatakan, kasus yang menonjol yang ditangani Bawaslu dan Gakkumdu yakni keterlibatan pejabat publik dan menjabat sebagai Bupati Merauke.

Kemudian tindak pidana pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Biak Numfor yakni PPD dan KPPS serta warga di Kabupaten Supiori yang melakukan pencoblosan 2 kali di TPS yang berbeda tanggal 17 April lalu.

"Berbagai kasus pelanggaran pidana pemilu itu ditangani Bawaslu dan Gakkumdu di kabupaten masing-masing dengan berkoordinasi dengan Bawaslu serta Gakkumdu provinsi,” kata Infandi seraya menambahkan Bawaslu memberikan perhatian dengan terus melakukan koordinasi.

Dari laporan yang diterima kasus tersebut terjadi saat jumpa pers yang dilakukan Bupati Merauke di Merauke dan dalam keterangannya meminta agar pemilih tidak memilih salah satu caleg asal Merauke.

Koordinator penyidik Gakkumdu Papua AKBP Tauran menyatakan, akan segera ke Merauke untuk mendampingi Gakkumdu Merauke dalam menangani kasus yang melibatkan kepala daerah.

"Gakkumdu Papua dijadwalkan Rabu (15/5) ke Merauke untuk mendampingi Gakkumdu Merauke dalam menangani kasus tersebut yang saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi," ujar Tauran.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024