Wamena (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua belum mengumumkan caleg terpilih untuk DPRD setempat hasil pemilu 2019, karena banyak gugatan sengketa pemilu yang masih harus dituntaskan.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen saat di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu, mengatakan ada sejumlah caleg yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara dan telah melalui jalur hukum.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU Papua, menurut dia, pengumuman caleg terpilih akan dilakukan pada Juni, namun diprediksi akan mengalami keterlambatan akibaat adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada beberapa gugatan yang teregister di MK dan tentu kami harus menunggu sampai putusan itu turun. Jadi belum tentu kami tetapkan di awal Juni karena ada banyak gugatan yang masuk ke MK," katanya.

Mantan Ketua Bawaslu Yalimo itu mengatakan KPU Yalimo hanya memiliki hak untuk mengumumkan hasil yang nantinya ditetapkan oleh KPU RI.

"Yang menentukan siapa-siapa yang masuk dan tidaknya itu oleh KPU RI. Kami hanya mengumumkan hasil yang ditetapkan oleh KPU RI," katanya.

Sebelumnya Yehemia juga melaporkan oknum yang membuat dan menyebar berita bohong terkait nama-nama caleg yang disebutkan sebagai pemenang pemilu 2019.

KPU melaporkan penyebar dan pembuat berita bohong itu karena KPU belum mengumumkan nama pemenang, dan berita bohong itu berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat, termasuk menjadi ancaman bagi lembaga KPU.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024