Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua menyatakan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 bahwa jemaah haji berhak mendapatkan Pembinaan, Pelayanan dan Perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, sehingga jemaah haji berhak mendapat bimbingan manasik sebanyak delapan kali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Papua, Pendeta Amsal Yowei di Jayapura, Minggu, mengatakan semetara dalam pelayanan, jemaah haji berhak mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air dan selama perjalanan maupun di Arab Saudi.

"Jemaah haji juga berhak mendapatkan perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia, pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi dan saat kepulangan ke tanah air," jelasnya.

Menurut dia, sedangkan kuota haji 2019 secara nasional masih tetap sama dengan 2018 yaitu sebanyak 221.000 orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 orang.

"Provinsi Papua memiliki jatah 1.080 kuota haji atau sebanyak 2,5 kloter pada 2019, dimana delapan di antaranya merupakan Tenaga Petugas Haji Daerah (TPHD)," ujarnya.

Dia menerangkan selain itu, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1440 hijriah/2019 masehi untuk wilayah setempat yang tergolong embarkasi Makassar ditetapkan sebesar Rp39 juta lebih.

"BPIH sebesar Rp39 juta lebih ini berlaku bagi jamaah haji reguler, sementara untuk tim pemandu haji daerah (TPHD) dikenakan Rp75 juta lebih," tambahnya.

Dia menjelaskan penetapan BPIH 2019 ini telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang BPIH dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersumber dari nilai manfaat di mana besarannya untuk masing-masing embarkasi berbeda-beda.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024