Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum pascaputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Presiden Joko Widodo terkait gugatan warga atas kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.
"Kita akan melakukan peninjauan kembali ke MA, dan saya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung sebagai pengacara negara," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya usai penutupan Sekolah Legislatif Partai Nasdem di Jakarta, Jumat.
Upaya hukum tersebut akan dilakukan setelah Pemerintah mendapatkan dokumen putusan MA yang menolak permohan kasasi Presiden Joko Widodo dan jajarannya yang terlibat dalam kebakaran hutan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
"Jadi nanti diambil dulu saja dokumennya. Saya dengan Jaksa Agung dan semua yang dituntut, ada Menteri Kesehatan, ada Gubernur Kalteng, semuanya nanti kita koordinasikan," tambahnya.
Meskipun belum menerima salinan putusan dari MA, Siti mengatakan telah membaca sebagian amar putusan dan akan membahas langkah selanjutnya bersama dengan jajaran menteri yang dipimpin oleh Menkopolhukam Luhut Panjaitan.
"Kami sudah rapat beberapa kali dengan Pak Menkopolhukam dan minggu depan akan rapat lagi. Saya kira Senin kita akan cek, tapi intern kami tadi sudah bahas, tahun lalu saya juga ikuti ini," ujarnya.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Presiden Joko Widodo beserta sejumlah menteri, pejabat daerah dan anggota legislatif atas dakwaan melawan perbuatan hukum hingga menyebabkan kebakaran hutan di Palangkaraya.
Gugatan tersebut diajukan oleh tujuh warga negara Indonesia, yakni Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty dan dimenangkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 2017 dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 2018.
Pihak tergugat atas kasus tersebut adalah Presiden Joko Widodo, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalteng.