Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah segera menyiapkan diri menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira KPU sudah siap, tim sekretariat juga sudah kami siapkan tinggal beberapa waktu ke depan nanti akan kami siapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang akan disengketakan wilayahnya," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman usai rapat internal dengan kuasa hukum di Jakarta, Sabtu.
Arief mengatakan secara keseluruhan KPU mendapat 325 pengajuan gugatan sengketa yang harus dipersiapkan mulai dari sekarang, termasuk kuasa hukum, pembagian beban kerja dan tim serta dokumen sebagai alat bukti.
Ia enggan mengomentari persiapan teknis dan menyerahkan kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Dalam kesempatan sama, ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga serta akan berjuang membuktikan pertanggungjawaban hasil kerja KPU.
"Sampai saat ini, kami berpendapat bahwa KPU sudah bekerja secara maksimal, dan terkait dengan adanya upaya hukum, kami akan berusaha sebaik-baiknya untuk menunjukan hasil kerja KPU," ujar Ali Nurdin
Tim kuasa hukum masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti pelaksanaan tahapan pemilu, seperti hasil perolehan suara di tingkat TPS, PPS , PPK, sampai rekapitulasi nasional.
Ada pun KPU sudah menunjuk lima firma hukum melalui pengadaan atau proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang memiliki pengalaman dalam membela KPU sebelumnya dan tidak membela penggugat.
Firma tersebut adalah ANP Law Firm yang akan menangani gugatan sengketa pilpres serta gugatan Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PAN; Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu DPD dan HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDIP, PKB, PBB, Garuda dan Partai Daerah Aceh.
Selanjutnya Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh serta Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, PPP, Perindo dan SIRA.