Wamena (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua memastikan satu minggu ke depan Mahkamah Konstitusi (MA) keluarkan putusan akhir terhadap gugatan caleg Yalimo.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen melalui telepon selulernya di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan sidang sengketa pemilu yang diajukan caleg sudah berakhir.

"Satu minggu ke depan kan putusan akhir oleh Mahkama Konstitusi, sehingga saya harap kita menerima hasil itu, kita sebagai warga negara tunduk pada hukum," katanya.

Ia mengatakan KPU dan Panwaslu Yalimi sebagai pihak termohon belum mengetahui pasti putusan MA atas gugatan yang diajukan Partai Demokrat di Yalimo.

"Jadi putusannya itu memenangkan partai politik atau KPU, kami semua terima karna itu putusan hukum final, berkekuatan hukum," katanya.

Mantan Ketua Bawaslu Yalimo ini mengatakan persoalan yang menjadi dalil bagi partai demokrat untuk mengajukan gugatan adalah 180 suara sisa yang tidak terpakai.

"Dalam dalil mereka,pihak termohon dalam hal ini PPD dan KPU menghilangkan suara mereka. Tetapi tidak. Kami justru menindaklanjuti rekomendasi itu," katanya.

Ia mengharapkan parpol maupun caleg bersabar sebab setelah adanya putusan dari MK lalu KPU lakukan pleno penetapan calon terpilih.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024