Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyatakan pelantikan terhadap 25 calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2019 menunggu penerbitan surat keputusan keanggotaan dewan dari Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Sesuai data Bawaslu masa tugas keanggotaan DPRD Biak Numfor periode 2014-2019 akan berakhir 23 Oktober 2019," kata komisioner Bawaslu Biak Kasim Abdul Hamid MH di Biak, Minggu.
Kasim mengakui, dari catatan Bawaslu Biak ke-25 caleg terpilih sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan perolehan suara dari lima daerah pemilihan pada Pemilu 17 April 2019.
Dia berharap proses penerbitan SK para caleg terpilih oleh Gubernur Papua Lukas Enembe diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan batas waktu jabatan keanggotaan dewan periode 2014-2019.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Biak Semuel Rumaikeuw SH mengatakan pengajuan surat keputusan 25 caleg terpilih DPRD Kabupaten Biak Numfor sudah diteruskan ke Gubernur Papua melalui biro hukum dan Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Papua di Jayapura.
"Berkas administrasi pengangkatan 25 caeg terpilih DPRD hasil Pemilu 2019 untuk Kabupaten Biak Numfor sudah diajukan ke Gubernur Papua untuk proses penerbitan SK," kata Semuel Rumaikeuw.
Berdasarkan data KPU, dari 25 caleg terpilih DPRD periode 2019-2024 terdiri atas PDIP lima kursi, Nasdem empat kursi, Golkar tiga kursi, PKB dua kursi, PPP dua kursi, Hanura dua kursi, Garuda dua kursi, Gerindra dua kursi, PKS satu kursi, PAN satu kursi, dan PSI satu kursi.
"Sesuai data Bawaslu masa tugas keanggotaan DPRD Biak Numfor periode 2014-2019 akan berakhir 23 Oktober 2019," kata komisioner Bawaslu Biak Kasim Abdul Hamid MH di Biak, Minggu.
Kasim mengakui, dari catatan Bawaslu Biak ke-25 caleg terpilih sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan perolehan suara dari lima daerah pemilihan pada Pemilu 17 April 2019.
Dia berharap proses penerbitan SK para caleg terpilih oleh Gubernur Papua Lukas Enembe diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan batas waktu jabatan keanggotaan dewan periode 2014-2019.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Biak Semuel Rumaikeuw SH mengatakan pengajuan surat keputusan 25 caleg terpilih DPRD Kabupaten Biak Numfor sudah diteruskan ke Gubernur Papua melalui biro hukum dan Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Papua di Jayapura.
"Berkas administrasi pengangkatan 25 caeg terpilih DPRD hasil Pemilu 2019 untuk Kabupaten Biak Numfor sudah diajukan ke Gubernur Papua untuk proses penerbitan SK," kata Semuel Rumaikeuw.
Berdasarkan data KPU, dari 25 caleg terpilih DPRD periode 2019-2024 terdiri atas PDIP lima kursi, Nasdem empat kursi, Golkar tiga kursi, PKB dua kursi, PPP dua kursi, Hanura dua kursi, Garuda dua kursi, Gerindra dua kursi, PKS satu kursi, PAN satu kursi, dan PSI satu kursi.