Biak (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) mengajak para kepala kampung membentuk badan usaha milik desa (bumdes) sebagai wadah penggerak ekonomi masyarakat di berbagai kampung.
"Dengan adanya bumdes di setiap kampung akan menjadi wadah yang mengelola potensi sumber daya alam yang dimiliki setiap kampung," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Setyo Budi di Biak, Jumat.
Ia mengatakan modal usaha Bumdes sebagian besar dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat kampung.
Sesuai Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa BUMDES disebut BUM desa.
"Bumdes merupakan wadah dari unit usaha yang berbadan hukum dimiliki desa ataupun bukan kumpulan unit usaha," katanya .
Ia mengatakan, dari 257 kampung di Biak Numfor telah memiliki berbagai potensi alam seperti perkebunan, pertanian, perikanan, pariwisata,seni budaya, ukir-ukiran, anyaman, peternakan dan pengelolaan lingkungan tempat wisata
Ia berharap, pembentukan bumdes harus bisa dilakukan para kepala kampung sehingga menjadi tempat kegiatan ekonomi masyarakat dalam memanfaatkan potensi kekayaan alam setempat.
"Peluang usaha untuk beragam potensi sumber daya alam di Biak dapat mendukung pembentukan bumdes," katanya Setyo Budi.
Berdasarkan data pada tahun 2019 dana desa di Kabupaten di Biak mencapai Rp200 miliar lebih untuk didistribusikan 254 kampung dari APBN dan tiga kampung dari APBD Biak.
"Dengan adanya bumdes di setiap kampung akan menjadi wadah yang mengelola potensi sumber daya alam yang dimiliki setiap kampung," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Setyo Budi di Biak, Jumat.
Ia mengatakan modal usaha Bumdes sebagian besar dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat kampung.
Sesuai Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa BUMDES disebut BUM desa.
"Bumdes merupakan wadah dari unit usaha yang berbadan hukum dimiliki desa ataupun bukan kumpulan unit usaha," katanya .
Ia mengatakan, dari 257 kampung di Biak Numfor telah memiliki berbagai potensi alam seperti perkebunan, pertanian, perikanan, pariwisata,seni budaya, ukir-ukiran, anyaman, peternakan dan pengelolaan lingkungan tempat wisata
Ia berharap, pembentukan bumdes harus bisa dilakukan para kepala kampung sehingga menjadi tempat kegiatan ekonomi masyarakat dalam memanfaatkan potensi kekayaan alam setempat.
"Peluang usaha untuk beragam potensi sumber daya alam di Biak dapat mendukung pembentukan bumdes," katanya Setyo Budi.
Berdasarkan data pada tahun 2019 dana desa di Kabupaten di Biak mencapai Rp200 miliar lebih untuk didistribusikan 254 kampung dari APBN dan tiga kampung dari APBD Biak.