Asmat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Asmat, Papua, melalui Bagian Tata Pemerintahan menggelar pertemuan pembahasan delineasi batas wilayah administrasi desa/kelurahan secara kortometrik atau peta rupa bumi, yang berlangsung selama 12 hari sejak 2 hingga 13 September 2019.

Pertemuan tersebut dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Asmat Yustus Kakom, yang dihadiri Asisten II Setda Asmat Daniel Rumrurem, Staf Ahli Bupati Pieter Dallung, Kepala OPD Asmat, serta jajaran kepala distrik dan kepala kampung.

Pembahasan delineasi batas wilayah itu menghadirkan narasumber dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) Badan Informasi Geospasial (BIG) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) yakni Jamaludin selaku Kordinator Batas Wilayah Asmat dan anggotanya Agus Sriyono.

"Kegiatan ini ditujukan kepada kepala desa/kelurahan yang dijadwalkan secara bertahap, sehingga tidak mengganggu kepala kampung setempat dalam menjalankan tugasnya masing-masing," ujar Asisten I Setda Asmat Yustus Kakom.

Yustus menjelaskan bahwa penataaan batas wilayah desa/kelurahan baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Asmat, dan diharapkan akan menjawab permasalahan batas pemerintahan di 223 kampung di Kabupaten Asmat.
  Peserta pertemuan pembahasan delineasi batas wilayah administrasi desa/kelurahan secara kortometrik atau peta rupa bumi, yang berlangsung selama 12 hari sejak 2 hingga 13 September 2019 di Agats, Kabupaten Asmat, Papua. (Dokumen Humas Pemkab Asmat/Fagi Difinibun) (Dokumen Humas Pemkab Asmat/Fagi Difinibun)

Penataan batas wilayah tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan hak ulayat.

Fokus pemerintah hanya menata batas pemerintahan antara satu kampung dengan kampung lainnya

"Semua ini bertujuan agar program pembangunan pemerintah yang disalurkan ke kampung tidak tumpang tindih,  karena selama ini belum akurat batas wilayah antarkampung," ujarnya.

Ia menambahkan, penataan batas wilayah juga merupakan kewajiban pemerintah daerah yang ditangani langsung oleh Tim PPBW-BIG Kementerian PPN.

Penataan batas wilayah sangat penting untuk dilakukan mengingat erat kaitannya dengan kepentingan pemerintah daerah dan pusat, dalam mewujudkan sinergitas dalam pembangunan di Asmat.

Yustus mengakui, setelah penataan batas wilayah pemerintahan antarkampung, akan dilanjutkan dengan penataaan batas wilayah di 23 distrik di Kabupaten Asmat.

Hal ini bertujuan untuk menata administrasi Pemerintah Kabupaten Asmat yang strategis dan memiliki payung hukum yang jelas.

"Selama ini pengukuran batas wilayah hanya perkiraan-perkiraan saja. Dengan adanya penataan batas wilayah diharapkan akan mempermudah penataan struktur pemerintahan secara sistematis," ujarnya. (*/Adv)

Pewarta : Moh. Fagi Difinibun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024