Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menjemput surat keputusan Gubernur Papua Lukas Enembe tentang pengangkatan dan pengesahan 25 calon anggota DPRD Biak terpilih hasil Pemilu 2019 dalam rangka persiapan pelantikan anggota wakil rakyat di lembaga legislaif setempat.

"Saya ke Jayapura untuk mengambil SK Gubernur Papua di biro hukum terkait dengan pengangkatan, pengesahan 25 anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 serta pemberhentian anggota periode 2014-2019," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Biak Semuel Rumaikeuw SH ketika dikonfirmasi, Kamis, terkait pengambilan SK Gubernur di Jayapura.

Ia mengakui, SK Gubernur Papua tentang pengangkatan dan pengesahan 25 caleg terpilih DPRD Biak Numfor hasi Pemilu 2019 akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dan DPRD dalam menjadwalkan agenda acara pelantikan anggota legislatif setempat.

Semuel menyebut tugas Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk memproses pengajuan SK 25 anggota caleg terpilih sesuai dengan keputusan pleno KPU Biak Numfor sesuai dengan lampiran daftar calon terpilih di lima daerah pemilihan.

Menyinggung batas akhir jabatan 25 anggota DPRD Biak periode 2014-2019, menurut Kabag Hukum Semuel, sesuai dengan data batas akhir jabatan anggota dewan hasil pemilu 2014-2019 yakni pada 23 Oktober.

"Jajaran Pemkab Biak Numfor optimistis proses penerbitan SK Gubernur Papua terhadap pengesahan dan pengangkatan 25 caleg tepat waktu,"tegas Kabag Hukum Pemkab Biak Semuel Rumaikeuw.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor dari 25 caleg terpilih hasil Pemilu periode 2019-2024 terdiri PDIP lima kursi, Nasdem (empat kursi), Golkar (3 kursi).

Sedangkan Hanura (2 kursi), PKB (2 kursi), Garuda (2 kursi), PPP (2 kursi) dan Gerindra (2 kursi) serta PKS, PAN dan PSI masing-masing satu kursi.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024