Jayapura (ANTARA) - Penyidik Polri telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada Senin (23/9), dan tiga orang tersangka diantaranya masih buron namun sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin mengatakan, dari 13 orang tersangka itu, tiga orang diantaranya masuk DPO yaitu YA, P dan MH.

Sedangkan 10 orang tersangka lainnya yang sudah diamankan yakni DM (19), RW (18), HU (16), RA (16), AK (19), DJ (32), YP (22), ES (27) MT (27) dan SK (40).

"Para tersangka itu dikenakan tiga pasal yaitu pasal 170 KUHP, 187 KUHP dan pasal 160 KUHP," kata Kamal.

Ia mengakui di antara para tersangka itu ada yang terindikasi sebagai anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) selaku organisasi yang ingin memisahkan Papua dari NKRI,  termasuk tiga orang yang masuk DPO tersebut.

Kamal pun membenarkan bahwa ada indikasi kuat keterlibatan KNPB dalam insiden yang menyebabkan 33 orang meninggal dan 76 orang luka-luka, serta seribuan rumah dan kendaraan bermotor dibakar itu.

Namun, kini sedang didalami peran kelompok tersebut.

"Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," kata Kamal.

Kombes Kamal juga mengakui dari keterangan para saksi terungkap pelaku yang memprovokasi massa lebih dominan dilakukan orang di luar Wamena.

Para provokator memprovokasi pemuda serta pelajar di Wamena untuk melakukan berbagai aksi seperti pembakaran dan pengrusakan.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024