Biak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua selama 2019 telah berhasil menyelamatkan uang negara dari penidakan kasus tindak pidana korupsi di Biak dan Kabupaten Supiori sebesar Rp660 juta.
"Penyelamatan uang hasil korupsi dari para terdakwa dengan rincian Rp550 juta dari korupsi pengadaan buku Supiori dan hasil eksekusi terpidana korupsi NB kasus dana BOS SMA Negeri 1," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak
Cahyana Bagus S didampingi Kasi Intelijen Soegianto menjawab ANTARA di Biak, Rabu, terkait penyelamatan uang negara kasus korupsi.Cahyana Bagus mengatakan,uang penyelamatan tindak pidana korupsi penyidik Kejaksaan Negeri Biak sudah disetor ke kas negara.
Ia mengakui, uang negara dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dari para koruptor harus dapat dikembalikan sesuai dengan batas waktu hasil putusan sidang majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Cahyana Bagus mengatakan penanganan kasus korupsi dilakukan Kejaksaan Negeri di Biak dan Supiori akan tetap menjadi perhatian serius karena merupakan tuntutan masyarakat dalam menindak koruptor.
Adapun kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Biak, menurut Bagus, dalam upaya menunjang penindakan kasus korupsi pihaknya masih kekurangan tenaga jaksa penyidik.
"Sebagai contoh di seksi pidana khusus saya hanya sendirian sebagai jaksa penyidik, ya kondisi ini harus tetap jalan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi," ujar Bagus diiyakan Kasi Intelijen Kejari Soegianto.
Berdasarkan data penindakan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Biak dan Supiori telah agenda program prioritas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor.
"Penyelamatan uang hasil korupsi dari para terdakwa dengan rincian Rp550 juta dari korupsi pengadaan buku Supiori dan hasil eksekusi terpidana korupsi NB kasus dana BOS SMA Negeri 1," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak
Cahyana Bagus S didampingi Kasi Intelijen Soegianto menjawab ANTARA di Biak, Rabu, terkait penyelamatan uang negara kasus korupsi.Cahyana Bagus mengatakan,uang penyelamatan tindak pidana korupsi penyidik Kejaksaan Negeri Biak sudah disetor ke kas negara.
Ia mengakui, uang negara dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dari para koruptor harus dapat dikembalikan sesuai dengan batas waktu hasil putusan sidang majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Cahyana Bagus mengatakan penanganan kasus korupsi dilakukan Kejaksaan Negeri di Biak dan Supiori akan tetap menjadi perhatian serius karena merupakan tuntutan masyarakat dalam menindak koruptor.
Adapun kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Biak, menurut Bagus, dalam upaya menunjang penindakan kasus korupsi pihaknya masih kekurangan tenaga jaksa penyidik.
"Sebagai contoh di seksi pidana khusus saya hanya sendirian sebagai jaksa penyidik, ya kondisi ini harus tetap jalan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi," ujar Bagus diiyakan Kasi Intelijen Kejari Soegianto.
Berdasarkan data penindakan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Biak dan Supiori telah agenda program prioritas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor.