Biak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memusnahkan barang bukti enam kasus tindak pidana berupa narkotika ganja seberat 69,92 gram, tiga senjata tajam dan pakaian tiga lembar.
"Kejaksaan telah mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebanyak 18 jenis barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dengan cara diblender, dihancurkan, dipotong dan dibakar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Hendra Wijaya MH seusai pemusnahan di Biak,Rabu sore.
Menurut dia, sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Nomor: Prin-675/R.1.12/Kpa.5/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti.
Turut menyaksikan pemusnahan barang bukti tindak pidana itu, di antaranya Ketua DPRK Biak Numfor Daniel Rumanasen,Kasatreskrim Polres Ipda D Rumpaidus serta Kabag Hukum Setda Biak Jamiati Manaf.
"Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri unsur Forkompinda dan organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Biak Numfor, tokoh masyarakat hingga teman-teman media," ujarnya didampingi Kasi Intelijen Rizki Adrian MH
Menurut dia, putusan kasus tindak pidana sudah inkrah, sehingga barang bukti yang telah dirampas itu segera dimusnahkan.
Hendra berharap dengan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana itu dapat mencegah adanya penyalahgunaan.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, lanjut dia, dieksekusi Kejaksaan sebagai eksekutor putusan sidang pengadilan yang inkrah
"Alhamdulillah barang bukti hasil tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap sudah kita musnahkan," tegas Kajari Hendra.

