Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua telah memberlakukan Standar Satuan Harga Barang (SSHB) melalui peraturan Bupati nomor 43 tahun 2019 sebagai dasar pedoman untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

"Standar satuan harga sebagai pedoman yang berisi jenis barang dan standar harga satuan barang yang digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada semua SKPD dalam satu tahun anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Lot Jensenem seusai penyerahan dokumen standar satuan harga Pemkab Biak, Selasa.

Lot mengatakan, dengan adanya SSHB ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi SKPD sehingga mempermudah dalam perencanaan pekerjaan atau kegiatan dalam proses penyusunan anggaran.

Pihak BPKAD Biak, senantiasa mendorong setiap organisasi perangkat daerah untuk lebih selektif mengalokasikan anggaran 2020 agar tim Anggaran Pemerintah Daerah lebih mudah melakukan evaluasi anggaran yang telah diusulkan oleh masing-masing OPD.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Biak Numfor Wilson Titahena mengatakan, standar satuan harga ini sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan program tahun 2020.

"Standar satuan harga yang sudah dibuat dan ditetapkan Pemkab Biak Numfor melalui peraturan Bupati Biak Numfor diharapan menjadi pedoman kerja untuk penyusunan program pemerintah di tahun 2020," kata Wilson.

Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2019 tentang penetapan standar satuan harga diserahkan kepada tiga perwakilan OPD, yakni distrik Samofa, dinas pekerjaan umum dan kepala sekolah SMP negeri 2 Biak.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024