Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan dengan perubahan mekanisme akan mempercepat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Sementara, untuk tahapannya dilakukan tiga kali mulai tahun ini, yakni 30 persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga.
Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September.
"Untuk tahap ketiga, harus ada rekomendasi dari Kemendikbud baru bisa dicairkan," katanya.
Oleh karena itu, Mendikbud meminta sekolah untuk melaporkan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.
"Karena kami sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kami juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. Dengan begitu, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah," katanya.
Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.
Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pada anggaran BOS mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
"Pada tahun ini, anggaran untuk dana BOS sebesar Rp54,3 triliun. Naik dari tahun sebelumnya, sebesar Rp51,23 triliun," kata Sri Mulyani.
Dengan peningkatan alokasi anggaran tersebut, maka satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) mengalami peningkatan sebesar Rp100.000 per peserta didik.
Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun. Untuk SMK yang sebelumnya Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. Pendidikan khusus tetap Rp2.000.000 per siswa.
"Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Sementara, untuk tahapannya dilakukan tiga kali mulai tahun ini, yakni 30 persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga.
Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September.
"Untuk tahap ketiga, harus ada rekomendasi dari Kemendikbud baru bisa dicairkan," katanya.
Oleh karena itu, Mendikbud meminta sekolah untuk melaporkan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.
"Karena kami sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kami juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. Dengan begitu, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah," katanya.
Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.
Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pada anggaran BOS mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
"Pada tahun ini, anggaran untuk dana BOS sebesar Rp54,3 triliun. Naik dari tahun sebelumnya, sebesar Rp51,23 triliun," kata Sri Mulyani.
Dengan peningkatan alokasi anggaran tersebut, maka satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) mengalami peningkatan sebesar Rp100.000 per peserta didik.
Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun. Untuk SMK yang sebelumnya Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. Pendidikan khusus tetap Rp2.000.000 per siswa.