Timika (ANTARA) - Jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika tahun ini dibebankan target penerimaan pajak sebesar Rp4,025 triliun, mengalami peningkatan sekitar Rp800 miliar dibanding target tahun 2019 yang ditetapkan sebesar Rp3,242 triliun.
Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni kepada Antara di Timika, Senin, mengatakan peningkatan target penerimaan pajak tersebut tidak lepas dari capaian penerimaan pajak tahun 2019 yaitu sebesar Rp3,417 triliun atau mencapai 105 persen.
"Mohon dukungan seluruh wajib pajak yang ada di wilayah KPP Pratama Timika agar kami bisa memenuhi target tersebut," kata Tirta.
Wilayah kerja KPP Pratama Timika sendiri mencakup empat kabupaten yaitu Mimika, Paniai, Deiyai dan Intan Jaya dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar mencapai lebih dari 100 ribu baik itu wajib pajak usahawan atau badan maupun wajib pajak pribadi atau karyawan.
Tirta mengatakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak yaitu meningkatkan basis perpajakan terutama di luar sektor pertambangan seperti sektor perdagangan, pertanian dan perikanan.
"Wajib pajak yang terdaftar di kita jumlahnya lebih dari 100 ribu, tapi banyak diantaranya tidak melaporkan data perpajakannya, apalagi membayar pajak. Jadi, kepatuhan melaporkan data perpajakan dan membayar pajak ini yang masih menjadi pekerjaan rumah besar kami untuk ditingkatkan lagi," kata Tirta.
Sehubungan dengan itu, KPP Pratama Timika menggandeng pemerintah daerah dalam hal sharing data wajib pajak yang selama ini sudah menjadi wajib pajak daerah.
"Ada banyak di sektor perdagangan itu sebetulnya sudah patuh membayar pajak daerah tapi belum tercatat sebagai wajib pajak pusat. Sebagai contoh, usaha rumah makan, restoran, warung tenda dan lain-lain. Sharing data ini yang belum optimal, padahal obyeknya sama. Pemda menggarap dari sisi pajak restorannya, sementara kami dari KPP Pratama menggarap dari sisi konsumsi atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-nya," kata Tirta.
Menurut dia, ke depan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) yang dibayarkan ke pusat melalui KPP Pratama akan kembali lagi ke daerah sebesar 12 persen. Adapun pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan yang dibayarkan ke pusat melalui KPP Pratama akan dikembalikan ke daerah sebesar 64,8 persen.
"Kalau semua Pemda memahami ini dengan baik maka pasti mereka akan membantu kami. Koordinasi dan kerja sama seperti ini yang harus kami tingkatkan lagi," jelas Tirta.
Khusus di jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua-Maluku, penerimaan KPP Pratama Timika pada 2019 merupakan yang terbesar. Namun dari sisi pencapaian, KPP Pratama Timika menduduki urutan ke tiga setelah KPP Pratama Biak dengan capaian lebih dari Rp500 miliar atau 112 persen dan KPP Pratama Manokwari dengan capaian lebih dari Rp1 triliun atau 106 persen.
Adapun pertumbuhan pajak netto KPP Pratama Timika pada 2019 dinilai sangat tinggi yaitu mencapai 37,02 persen.
"Untuk pertumbuhan pajak, KPP Pratama Timika menduduki peringkat 12-15 dari jumlah 350-an KPP Pratama se-Indonesia.
Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni kepada Antara di Timika, Senin, mengatakan peningkatan target penerimaan pajak tersebut tidak lepas dari capaian penerimaan pajak tahun 2019 yaitu sebesar Rp3,417 triliun atau mencapai 105 persen.
"Mohon dukungan seluruh wajib pajak yang ada di wilayah KPP Pratama Timika agar kami bisa memenuhi target tersebut," kata Tirta.
Wilayah kerja KPP Pratama Timika sendiri mencakup empat kabupaten yaitu Mimika, Paniai, Deiyai dan Intan Jaya dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar mencapai lebih dari 100 ribu baik itu wajib pajak usahawan atau badan maupun wajib pajak pribadi atau karyawan.
Tirta mengatakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak yaitu meningkatkan basis perpajakan terutama di luar sektor pertambangan seperti sektor perdagangan, pertanian dan perikanan.
"Wajib pajak yang terdaftar di kita jumlahnya lebih dari 100 ribu, tapi banyak diantaranya tidak melaporkan data perpajakannya, apalagi membayar pajak. Jadi, kepatuhan melaporkan data perpajakan dan membayar pajak ini yang masih menjadi pekerjaan rumah besar kami untuk ditingkatkan lagi," kata Tirta.
Sehubungan dengan itu, KPP Pratama Timika menggandeng pemerintah daerah dalam hal sharing data wajib pajak yang selama ini sudah menjadi wajib pajak daerah.
"Ada banyak di sektor perdagangan itu sebetulnya sudah patuh membayar pajak daerah tapi belum tercatat sebagai wajib pajak pusat. Sebagai contoh, usaha rumah makan, restoran, warung tenda dan lain-lain. Sharing data ini yang belum optimal, padahal obyeknya sama. Pemda menggarap dari sisi pajak restorannya, sementara kami dari KPP Pratama menggarap dari sisi konsumsi atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-nya," kata Tirta.
Menurut dia, ke depan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) yang dibayarkan ke pusat melalui KPP Pratama akan kembali lagi ke daerah sebesar 12 persen. Adapun pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan yang dibayarkan ke pusat melalui KPP Pratama akan dikembalikan ke daerah sebesar 64,8 persen.
"Kalau semua Pemda memahami ini dengan baik maka pasti mereka akan membantu kami. Koordinasi dan kerja sama seperti ini yang harus kami tingkatkan lagi," jelas Tirta.
Khusus di jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua-Maluku, penerimaan KPP Pratama Timika pada 2019 merupakan yang terbesar. Namun dari sisi pencapaian, KPP Pratama Timika menduduki urutan ke tiga setelah KPP Pratama Biak dengan capaian lebih dari Rp500 miliar atau 112 persen dan KPP Pratama Manokwari dengan capaian lebih dari Rp1 triliun atau 106 persen.
Adapun pertumbuhan pajak netto KPP Pratama Timika pada 2019 dinilai sangat tinggi yaitu mencapai 37,02 persen.
"Untuk pertumbuhan pajak, KPP Pratama Timika menduduki peringkat 12-15 dari jumlah 350-an KPP Pratama se-Indonesia.