Jayapura (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Jayapura, Papua menggekar pekan panutan pelaporan pajak penghasilan pribadi dan badan usaha di Jayapura, Kamis.

Asisten III Sekda Papua Ridwan Rumasukun mengatakan, pajak merupakan sumber terbesar dalam pembiayaan penerimaan anggaran pemerintah dari pusat hingga daerah.

Ia mengingatkan, para wajib pajak perseorangan dan badan usaha untuk dapat melaporkan penghasilan pajak pribadi tahunan (SPT) hingga batas akhir 31 Maret 2020.

Saat ini sistem pelaporan pajak yang disediakan pemerintah, menurut Ridwan Rumasukun, sudah sangat mudah karena menggunakan e-Filing.

"Dengan melaporkan pajak penghasilan pribadi dan badan usaha melalui e-filing berarti warga Papua telah mendukung berbagai program pembangunan di daerah," kata Asisten III Sekda Papua Ridwan Rumasukun pada acara Pekan Panutan Pajak KPP Jayapura.

Kepada jajaran ASN di lingkup Pemprov Papua, menurut Ridwan Rumasukun, harus taat dalam melaporkan pajak penghasilan pribadinya tepat waktu.

Jika dalam batas akhir pelaporan pajak ASN tidak merampungkan laporan pajak pribadi, lanjut Ridwan, akan diberikan sanksi dengan tidak mendapatkan tunjangan tambahnperbaikan penghasilan.

"Pastikan laporan pajak pribadi sudah terselesaikan dengan baik sebelum batas waktu 31 Maret sehingga bisa mendapat pembayaran tunjangan tambahan penghasilan,"ujarnya.

Pada kesempatan pekan ketaatan pelaporan pajak diberikan penghargaan kepada wajib pajak perseorangan, badan usaha dan perbankan serta pengukuhkan 40 relawan pajak di lingkup KPP Kota Jayapura.


 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024