Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mengungkap penimbunan masker kesehatan dan cairan antiseptik di Kota Semarang, menyusul kelangkaan terhadap alat-alat kesehatan itu di beberapa waktu terakhir.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua orang dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan itu berawal dari informasi kelangkaan distribusi masker kesehatan di pasaran selama beberapa hari terakhir.
"Petugas kemudian melakukan patroli siber di media sosial," kata Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna.
Dari patroli siber tersebut, polisi menelusuri keberadaan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan penimbunan barang tersebut.
Polisi mengamankan penjual masker kesehatan berbagai merek bernama Arj Kurniawan warga Semarang Timur yang memperdagangkan komoditas kesehatan itu melalui media sosial.
"Pelaku ini diduga memperjualbelikan masker kesehatan berbagai merek dalam jumlah besar melalui media sosial," katanya.
Dari pengembangan, polisi menangkap satu pelaku lain bernama Merriyati warga Genuk, Kota Semarang yang diduga sebagai penimbun antiseptik kesehatan.
Dari kedua pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti 8 boks masker kesehatan berbagai merek serta belasan kardus berisi cairan antispetik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Iskandar menambahkan bahwa polisi masih mengembangkan pengungkapan ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua orang dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan itu berawal dari informasi kelangkaan distribusi masker kesehatan di pasaran selama beberapa hari terakhir.
"Petugas kemudian melakukan patroli siber di media sosial," kata Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna.
Dari patroli siber tersebut, polisi menelusuri keberadaan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan penimbunan barang tersebut.
Polisi mengamankan penjual masker kesehatan berbagai merek bernama Arj Kurniawan warga Semarang Timur yang memperdagangkan komoditas kesehatan itu melalui media sosial.
"Pelaku ini diduga memperjualbelikan masker kesehatan berbagai merek dalam jumlah besar melalui media sosial," katanya.
Dari pengembangan, polisi menangkap satu pelaku lain bernama Merriyati warga Genuk, Kota Semarang yang diduga sebagai penimbun antiseptik kesehatan.
Dari kedua pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti 8 boks masker kesehatan berbagai merek serta belasan kardus berisi cairan antispetik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Iskandar menambahkan bahwa polisi masih mengembangkan pengungkapan ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.