Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Johanes Tuba Helan, SH, MHum mengatakan enam kebijakan pemerintah dalam mengatasi dampak COVID-19, membuktikan kehadiran negara dalam membantu rakyat yang sedang menghadapi kesulitan.
"Kebijakan ini sangat bagus untuk membantu mereka yang terkena dampak COVID-19, dan bagi saya, ini menunjukkan bahwa negara hadir membantu masyarakat yang terkena dampak COVID-19," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Rabu, ketika dimintai pandangan seputar enam program jaring pengaman sosial sebagai upaya menekan dampak wabah COVID-19 di kalangan masyarakat.
Hanya saja, katanya, ada juga permasalahan yang tidak ikut tersentuh seperti masalah pembayaran kredit.
"Salah satu dari paket kebijakan itu adalah keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp10 miliar, tetapi tidak untuk mereka yang meminjam di koperasi," katanya.
Karena itu, perihal kebijakan yang berkaitan dengan penundaan pembayaran cicilan, sebaiknya juga bagi peminjam di koperasi, katanya.
"Jadi mereka yang meminjam uang di koperasi untuk usaha juga ditunda untuk beberapa bulan ke depan, khususnya bagi mereka yang kehilangan pendapatan karena COVID-19," katanya.
Mengenai ASN, dia mengatakan, bagi orang mampu, walaupun terkena dampak bisa mengatasi sendiri dampak COVID-19, sehingga tidak perlu pemerintah ikut membantu.
Mereka termasuk juga para pegawai negeri yang meliputi pengawai negeri sipil (PNS), dan TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
Alasannya karena mereka tetap menerima gaji walaupun bekerja tidak maksimal, sehingga tidak perlu mendapat bantuan dari pemerintah, katanya.
"Kebijakan ini sangat bagus untuk membantu mereka yang terkena dampak COVID-19, dan bagi saya, ini menunjukkan bahwa negara hadir membantu masyarakat yang terkena dampak COVID-19," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Rabu, ketika dimintai pandangan seputar enam program jaring pengaman sosial sebagai upaya menekan dampak wabah COVID-19 di kalangan masyarakat.
Hanya saja, katanya, ada juga permasalahan yang tidak ikut tersentuh seperti masalah pembayaran kredit.
"Salah satu dari paket kebijakan itu adalah keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp10 miliar, tetapi tidak untuk mereka yang meminjam di koperasi," katanya.
Karena itu, perihal kebijakan yang berkaitan dengan penundaan pembayaran cicilan, sebaiknya juga bagi peminjam di koperasi, katanya.
"Jadi mereka yang meminjam uang di koperasi untuk usaha juga ditunda untuk beberapa bulan ke depan, khususnya bagi mereka yang kehilangan pendapatan karena COVID-19," katanya.
Mengenai ASN, dia mengatakan, bagi orang mampu, walaupun terkena dampak bisa mengatasi sendiri dampak COVID-19, sehingga tidak perlu pemerintah ikut membantu.
Mereka termasuk juga para pegawai negeri yang meliputi pengawai negeri sipil (PNS), dan TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
Alasannya karena mereka tetap menerima gaji walaupun bekerja tidak maksimal, sehingga tidak perlu mendapat bantuan dari pemerintah, katanya.