Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan sebagai acuan dari kebijakan strategis daerah 2025-2045.
"RPJPD berlaku 20 tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang yang dapat digunakan sebagai dokumen visi misi kepala daerah terhadap program kerja lima tahunan," ujar Pelaksana Tugas Sekda Biak ZL Mailoa mewakili Pj Bupati Sofia Bonsapia saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD di Biak, Selasa.
Ia mengatakan, RPJPD dapat juga menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM–Daerah) setiap lima tahun sekali.
Plt Sekda meminta kepada semua pimpinan dan aparatur perangkat daerah serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam rangka memperoleh penyempurnaan dokumen rancangan RPJPD 2025-2045.
Mailoa berharap, Musrenbang RPJPD yang diselenggarakan pada 2024 lebih terarah, terukur dan akuntabel serta menjawab permasalahan daerah dan isu-isu strategis daerah yang ada.
Melalui Musrenbang dokumen RPJPD diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada 20 tahun ke depan.
"Pemkab Biak Numfor perlu menyiapkan program strategis yang harus dirancang dalam dokumen RPJPD guna menghadapi Indonesia emas 2025-2045" ujar Mailoa.
Musrenbang RPJPD diikuti 200 peserta perwakilan OPD, BUMN/BUMD, TNI/Polri, Yayasan, LSM, lerguruan tinggi serta tokoh adat setempat.