Jayapura (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota menangkap dua pemuda DA (19) dan MFA (19), warga kompleks Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, yang membeli atau penadah motor curian.

"Kedua pemuda terancam penjara paling lama empat tahun delapan bulan sebagaimana pasal 408 KUHP," kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan di Kota Jayapura, Kamis.

Ia menjelaskan kedua pemuda itu ditangkap saat mengendarai motor hasil curian di seputaran Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

"Dari tangan keduanya, personel berhasil mengamankan dua unit motor yang pernah dilaporkan hilang. Saat ini keduanya telah diamankan beserta barang bukti," ujarnya.

Dari hasil keterangan DA dan MFA, kedua motor curian itu dibeli dari pelaku utama yang sudah dikantongi identitasnya.

"DA menerangkan motor Honda Beat itu di beli seharga Rp2,5 juta dari IK pada Maret lalu, sementara MFA membeli motor Hinda Vario dari pelaku YK seharga Rp1,5 juta," katanya.

Kini, kata dia, kedua pelaku penadah motor curian telah menginap di rutan Mapolresta Jayapura Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024