MK gelar sidang pengujian Perppu penanganan pandemi COVID-19
Selasa, 28 April 2020 12:16 WIB
Dokumen. Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa_).
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Sidang dilaksanakan secara langsung di ruang sidang yang dihadiri pemohon dengan tetap memberlakukan penjarakan sosial serta dibatasi jumlah pemohon yang hadir dalam ruangan.
Sidang yang dipimpin ketua panel Aswanto serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Wahiduddin Adam itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap tiga permohonan.
Pertama, permohonan Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh 24 perorangan WNI dari beragam latar belakang profesi, termasuk di antaranya Din Sjamsuddin dan Amien Rais.
Kedua, perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).
Ketiga, Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Damai Hari Lubis, seorang pengacara dan aktivis salah satu organisasi masyarakat.
Salah satu pasal yang sama-sama dipersoalkan oleh ketiga pemohon adalah Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pasal tersebut dinilai ketiga pemohon melanggar prinsip-prinsip negara hukum yang transparan, terbuka, dan bertanggungjawab.
Selain itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi karena telah memberikan kewenangan absolut kepada sejumlah pihak.
Sidang dilaksanakan secara langsung di ruang sidang yang dihadiri pemohon dengan tetap memberlakukan penjarakan sosial serta dibatasi jumlah pemohon yang hadir dalam ruangan.
Sidang yang dipimpin ketua panel Aswanto serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Wahiduddin Adam itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap tiga permohonan.
Pertama, permohonan Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh 24 perorangan WNI dari beragam latar belakang profesi, termasuk di antaranya Din Sjamsuddin dan Amien Rais.
Kedua, perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).
Ketiga, Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Damai Hari Lubis, seorang pengacara dan aktivis salah satu organisasi masyarakat.
Salah satu pasal yang sama-sama dipersoalkan oleh ketiga pemohon adalah Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pasal tersebut dinilai ketiga pemohon melanggar prinsip-prinsip negara hukum yang transparan, terbuka, dan bertanggungjawab.
Selain itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi karena telah memberikan kewenangan absolut kepada sejumlah pihak.
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Jayawijaya minta waspadai provokasi medsos jelang pengumuman MK
03 February 2025 11:29 WIB, 2025
Ketua DPD LaNyalla berharap Lembaga Pendidikan ambil peran Amandemen Konstitusi
16 October 2021 21:29 WIB, 2021
MK diskualifikasi Orient Kore sebagai peserta Pilkada serentak Sabu Raijua
15 April 2021 16:21 WIB, 2021
Kemarin, warga bongkar makam pasien COVID-19 hingga 54 calon hakim agung
15 March 2021 7:16 WIB, 2021
Sebanyak 750 pejabat di lingkungan MK akan terima vaksin COVID-19 dosis pertama
15 March 2021 7:11 WIB, 2021
MK kabulkan penarikan perkara sengketa Pilkada serentak Bandar Lampung
15 February 2021 14:18 WIB, 2021