Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis ini.
"Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta.
Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.
Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring) mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air belum melandai.
"Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar.
Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK.
Berita Terkait
DPRD Kabupaten Jayapura percepat sidang penetapan APBD induk 2025
Sabtu, 28 September 2024 14:19
DPRD Jayapura gelar sidang bahas Raperda Perubahan APBD 2024
Rabu, 11 September 2024 3:07
Pengadilan Negeri Biak siagakan enam hakim tangani pidana pilkada 2024
Jumat, 7 Juni 2024 17:57
Empat terdakwa korupsi pembangunan gereja Mimika divonis 1-4 tahun penjara
Sabtu, 1 Juni 2024 5:10
Kasdam XVII/Cenderawasih pimpin sidang pantukhir 202 calon tamtama
Kamis, 18 April 2024 16:28
Kemenag Biak: Lebaran Idul Fitri ditentukan hasil sidang Isbat pemerintah
Rabu, 3 April 2024 13:35
KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi saksi sidang Tipikor
Selasa, 26 Maret 2024 19:52
46 pasangan Kota Jayapura ikut nikah massal dan sidang isbat
Rabu, 28 Februari 2024 11:56