Jayapura (ANTARA) - Penyidik dari Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 3 Kg kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga, pada Selasa, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II yang dilakukan menyusul terbitnya surat P21 oleh dari kejaksaan negeri Jayapura.

"Setelah menerima surat yang menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka berinisial MB (21) dan barang bukti langsung kami limpahkan untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Ia menjelaskan MB yang berdomisili di Sorong, Papua Barat itu ditangkap pada 3 Januari 2020, ketika hendak menumpang kapal putih di pelabuhan laut Jayapura.

"Pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 113 paket dengan berat 3.215,8 gram yang akan diselundupkan ke Sorong, Papua Barat," katanya.

Namun, kata dia, belum sampai di Sorong, Papua Barat, MB telah ditangkap oleh personel Polresta Jayapura Kota.

"Atas perbuatannya, MB dijerat pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024